Polres Tanah Datar Amankan 5 Orang Pelaku Narkoba.

Realitakini.com -Tanahdatar
Dalam Satu Malam jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar di pimpin oleh Kasat AKP Yadi Purnama, SH, menangkap lima orang pelaku tindak penyalagunaan narkotika di tiga tempat berbeda, Sabtu 08/02/2020.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama,SH, memberikan penjelasan kepada wartawan,(10/2) bahwa memang telah dilakukan penangkapan terhadap lima orang terduga tindak pidana penyalagunaan narkotika pengedar dan pemakai jenis Sabu di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Inisial MM, umur 33 tahun, alamat Jorong Nan Ampek nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas, Inisial CN umur 36 tahun alamat Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung, Inisial FK umur 23 tahun alamat jorong nan Ampek Pagaruyung, inisi MET umur 59 tahun, alamat Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Inisial RK, umur 35  alamat Jorong Lumbuang Bapereng Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab.

MM di tangkap Sat Res Narkoba Tanah Datar di jalan raya Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung sekitar pukul 14.45 Wib dengan barang bukti satu paket sabu dan timbangan digital, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis Sabu.

Tidak berselang satu jam kemudian sekitar pukul 15.30 Wib ditangkap pula CN dan FK dalam kamar CN sedang mengunakan Narkoba Jenis Shabu di Jorong Nan Ampek Pagaruyung dengan barang bukti enam Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik bening, satu Alat timbangan digital, Satu Alat hisap Narkoba atau bong, satu plastik klip warna bening, satu HP Android merek Samsung, satu HP Android merek Vivo warna putih, satu HP merek Samsung warna merah.

Penangkapan ketiga, Sat Res Narkoba Tanah Datar berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu pukul 19.00 wib di pinggir jalan di Jorong Pandiang Andiko Nagari Rao-Rao kecamatan Sungai Tarab terhadap terduga pelaku tindakan pidana penyalagunaan narkotika MET dan RK ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kalau MET dan RK sering menjual narkotika jenis sabu, dengan barang bukti Narkoba Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, plastik klip warna bening, HP Blackberry Putih dan HP merek Nokia warna putih.

Pelaku dan barang bukti di bawah ke Mako Polres Tanah Datar untuk penyelidikan dan  proses hukum.  Terhadap Kelima Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 (1), 112 (1), Undang-Undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.(**).

Post a Comment

Previous Post Next Post