Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 57 Paket Ganja Kering

 Realitakini.com - Pasaman. 
Sat Resnarkoba Polisi Resor (Polres) Pasaman kembali berhasil menggagalkan peredaran 57 paket besar atau 61 kg Ganja Kering dengan dua tersangka, Minggu (9/2/2020) kemarin. Menurut keterangan Kapolres Pasaman (AKBP Hendri Yahya, SE), Senin (10/2/2020)

 Dua tersangka kurir narkotika tersebut, diringkus jajaran kepolisian di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Kampung Lubuak Aro, Jorong VI Nagari Pasaman, Kecamatan Rao, Pasaman sekira pukul 05.30. 

Kedua tersangka tersebut, kata Hendri, masing-masing berinisial RM (23) warga Kabupaten Padang Pariaman dan YA (25) warga Kota Padang. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 57 paket besar atau sekitar 61 kg ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat kemudian dimasukkan ke dalam karung goni plastik warna putih. 

Salain narkotika, jajaran kepolisian juga mengamankan dua unit minibus, satu unit daihatsu XENIA BM 1557 NY dan satu unit Datsun Go warna putih BA 1739 OK. "Kedua tersangka Kurir ini memang sudah jadi Target Operasi" ujar AKBP Hendri. 

Senada dengan Kapolres, Kasat Res Narkoba Polres Pasaman (Iptu Syafri Munir) menjelaskan, "sudah tiga hari pihaknya melakukan pengintaian terhadap tersangka, di perbatasan Pasaman-Sumut tepatnya di Daerah Kampung Muaro Cubadak, Kecamatan Rao.

 "Berdasarkan hasil pantauan dari tim unit opsnal Res narkoba dan informasi yang di kumpulkan, bahwa akan ada yang membawa Narkotika jenis Ganja kering ke wilayah Sumatera Barat, saat itu juga tim unit opsnal melakukan pantauan selama tiga hari berturut- turut dan akhirnya baru bisa diringkus pada Minggu (9/2/2020), sekira pukul 05.30," terang Iptu Syafri. 

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut dan kami masih melakukan pengembangan. Karena diduga kuat masih ada tersangka lain yang terlibat dalam pengendalian pengedaran narkotika lintas provinsi ini," tutup Iptu Syafri Munir.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post