Pilkada 2020, KPU Kabupaten Pasaman buka Pendaftaran PPS


Realitakini.com - Pasaman.          
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman membuka pendaftaran rekrutmen calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman tahun 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra mengatakan, penerimaan pendaftaran calon PPS telah dimulai sejak 18 Februari sampai 24 Februari 2020 mendatang.

“Untuk Formulir pendaftaran bisa diunduh di website KPU Kabupaten Pasaman atau datang langsung ke kantor KPU Pasaman. Setiap nagari dibutuhkan tiga orang,” ungkap Eria Candra, Jumat (21/2/2020).

KPU Pasaman, lanjut Eria, membutuhkan anggota PPS sebanyak 111 orang untuk disebar di 37 Nagari se- Kabupaten Pasaman.

Sementara untuk daftar sebagai anggota PPS, ada berbagai syarat antara lain, minimal usia 17 tahun, tidak terlibat di partai dan dukung mendukung pasang calon, surat keterangan kesehatan dan ijazah dan pendidikan terakhir SMA.
"Pendaftaran calon PPS masih kami buka hingga 24 Februari 2020 dan perlu diketahui kita tetap buka hari sabtu dan minggu, jadi jangan sungkan untuk datang ke KPU Pasaman,” jelas Eria Candra.

Eria menjelaskan, hingga hari ke-empat (Jumat, 21/2/2020) jumlah pelamar calon PPS yang datang mendaftar sebanyak 154 orang se-Kabupaten Pasaman.

"Animo masyarakat terbilang kurang untuk mendaftar jadi calon anggota PPS, ini sangat berbeda dengan jumlah pelamar calon PPK. Terkait isu atau rumor yang berkembang bahwa PPS itu sudah ada orangnya, itu tidak benar, sebab, KPU Pasaman menyelenggarakan rekruitmen badan ad-hoc Pilkada Pasaman berdasarkan Undang-undang dan PKPU, tentulah kami laksanakan dengan transparan dan professional," tutup Eria Candra.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post