Pihak Rumah Sakit RSUD Sungai Dareh bantah adanya malpraktek

                                       kesepakantan antara pehak rumah sakita dengan pasien.
Realitakini.com - Dharmasraya,
Pihak Rumah Sakit RSUD Sungai Dareh membantah, telah terjadi malpraktek atau kelalain dalam melayani proses persalinan pada tanggal 11 Januari 2020 yang lalu, yang mengakibatkan enan jahitan harus dialami oleh bayi yang baru dilahirkan di RSUD setempat.

"Tidak benar, telah terjadi malpraktek atau kelalaian terhadap bayi yang baru dilahirkan",ujar Dr lala panggilan akrabnya. 

Menurutnya, Mulyani melahirkan anak pertama itu secara Perpagina dengan Amiotomi, dikarenakan sewaktu melahirkan untuk membuka pintu keluar bayinya, pihak rumah sakit melakukan pembedahan di bahagian kemaluannya. Disaat melakukan pembedahan tersebut, pasien terkesan tidak sanggup menahan sakit sehingga meronta yang mengakibatkan tergores kepala bayi oleh alat medis Setenga Kochhar.

Hal itu, dikatakan direktur Rumah Sakit RSUD yang disampaikan kepala bidang pelayanan Dr Milana Gapar, disaat penandatanganan surat perdamaian antra pihak korban dengan rumah sakit, yang disaksikan kuasa hukum Tibrani,SH, Selasa (4/2) di Pulau Punjung 

Sementara, kuasa hukum Mulyani Tibrani. SH, mengucapkan terima Kasih ke pada pihak rumah sakit yang telah ber etikat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. "Sebagai kuasa hukum korban, tentu kami menyambut baik, persolan ini diselesaikan secara damai", jelas Tibrani. Lebih jelas dikatakannya, pihak rumah sakit menyediakan fasilitas pelayanan spesialis terkait luka pada kepala bayi dengan 6 jahitan, dan pengobatan pemeriksaan penunjang lainnya jika dibutuhkan berdasarkan pertimbangan medis yang berkompeten, terkait luka yang terjadi pada bayi secara gratis diluar tanggungan asuransi kesehatan yang dipunyainya, ungkap mantan wartawan itu.(SS)


Post a Comment

Previous Post Next Post