Pelajar Di Himbau Agar Tertib Perda No 6 Tahun 2009

Realitakini.com-Padang Panjang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padangpanjang,Alber Dwitra,MM, menjadi Pembina Upacara di Komplek Pendidikan Kauman Muhammadiyah,Senin (10/2).

Kasat Pol-PP Damkar Kota Padang Panjang menyampaikan  fungsi pokok Satpol-PP Damkar adalah sebagai penegak Perda, penyelenggara ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Khusus untuk pelajar,ada aturan khusus yang mengatur yaitu Perda No.6 Tahun 2009 tentang Tertib Pelajar.

Perda ini mengatur tentang larangan bolos sekolah,main di warnet, nongkrong di cafe,warung atau tempat umum lainnya,main kartu atau koa,dan merokok saat jam belajar mengajar maupun berseragam sekolah.

Diakhir amanatnya,Kasat Pol-PP Damkar Kota Padang Panjang menghimbau pelajar agar mematuhi semua aturan yang berlaku, manfaatkan waktu yang ada dengan kegiatan yang positif, berpartisipasi mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. (Abe)

Post a Comment

Previous Post Next Post