Pansusn DPRD Kota Padang Tetapkan Batas Perda Ketertiban Umum untk Pelajar jam 23.00 Wib

Realitakini.com-Padang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, telah merampungkan draft revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.Aturan itu mendapat penolakan dari masyarakat, karena pemberlakuan batas jam malam hingga pukul 23.00 Wib, dinilai terlalu malam dan longgar untuk pelajar oleh sebagian orang tua. Namun mengapa DPRD menetapkan aturan itu pada batas maksimal pukul 23.00 Wib?

Salah seorang panitia khusus (Pansus) revisi Perda Budi Syahrial mengatakan batas penetapan jam malam hingga pukul 23.00 Wib bagi remaja (anak sekolah) karena ada beberapa pertimbangan yang dilakukan.kamis (27/2) 

"Pertama karena kondisi Kota Padang yang semakin ramai dan bisa dikatakan semi metropolitan. Banyak saat ini warga yang berjualan makanan di malam hari hingga pukul 21.00 Wib. Kemudian dalam membereskan makanan itu selesai hingga pukul 22.00 Wib. Kemudian mereka jalan pulang ke rumah sekitar 30 menit. Maka kita prediksikan pukul 23.00 Wib mereka sudah di rumah dan beristirahat," tuturnya.

Ia mengatakan,” remaja yang masih berada di luar rumah dan berkumpul lewat dari pukul 23.00 Wib tentunya ini yang akan mengakibatkan kejahatan-kejahatan. "Sehingga ini menjadi perhatian kita untuk anak remaja (sekolah) atau mereka yang masih belum memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP)," jelasnya.

Menurutnya revisi Perda tentang ketertiban umum yang membahas soal batas jam malam hanya ditetapkan untuk pelajar. "Kita tidak menetapkan ini untuk mahasiswa atau masyarakat umum lainnya. Kita hanya menyasar pelajar dengan aturan ini," tuturnya.Sebelumnya, DPRD Kota Padang telah merampungkan revisi Perda ketertiban umum. Dalam revisi itu, salah satu fokus yang dibahas adalah batas jam keluar malam bagi remaja hingga pukul 23.00 Wib. Mereka hanya boleh keluar lewat dari batas itu jika bersama orangtua atau wali. (*w)

Post a Comment

Previous Post Next Post