Realitakini.com-Aceh Tenggara.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK-N) Aceh Tenggara minta penegak hukum agar memanggil Pj Kepala Desa (Kades) Tanjung Louser Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara pada proyek jalan tani tahun 2019. Pasalnya, pengerjaan pengerasan proyek jalan yang bersumber dari dana APBN Tahun 2019 senilai Rp 162.000.000,- tersebut, oleh LSM KPK-N di sinyalir ada pengurangan volume pekerjaan.
Kepada wartawan, Ketua LSM KPK-N Aceh Tenggara (Junaidi) menyampaikan, sebelumnya ia telah melakukan investigasi atas ijin Pj Kades Tanjung Louser pada proyek tersebut, tepatnya Rabu (29/1/2020).
"Sebelumnya saya dan tim beserta awak media menemui Pj kades di Kantor Camat, karena Pj Kades salah satu staf di Kecamatan Darul Hasanah, untuk ijin investigasi ke lokasi sekaligus minta konfirmasi terkait proyek Desa itu", jelas Junaidi, Sabtu (1/2/2020).
Dari hasil investigasi dan pantauan kami di lokasi, kata dia, pekerjaan pengerasan jalan usaha tani tersebut, di sinyalir ada pengurangan volume. Pasalnya, penyampaian Pj Kades yang menjelaskan kalau panjang jalan 550 meter, lebar 4 meter dan ketebalan material timbunan 20 cm tersebut, tidak sesuai fakta di lokasi, ujar Junaidi.
Dengan demikian, Junaidi meminta penegak hukum baik pihak kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera memanggil Pj kades terkait pekerjaan pengerasan jalan tersebut dan pekerjaan lainnya.(Pardi)
Tags:
Aceh