KPU Pasaman Tambah Jangka Pendaftaran Calon PPS


Realitakini.com - Pasaman.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menambah jangka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2020, untuk empat Nagari.
Hal ini dilakukan karena minimnya pendaftar untuk calon PPS, sejak dibuka mulai tanggal 18 hingga berakhir 24 Februari lalu.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Selasa (25/2/2020) mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena minimnya pendaftar untuk menjadi PPS pada pilkada September 2020 mendatang.

"Penambahan jangka pendaftaran ini hanya untuk empat Nagari saja, sementara Nagari lainnya sudah memenuhi kuota", kata Rodi.

Ke-empat Nagari tersebut yaitu: Nagari Koto Kaciak (Bonjol), Lubuak Gadang (Mapat Tunggul), Sitombol Padang Gelugur (Padang Gelugur) dan Koto Nopan (Rao Utara).

Rodi menjelaskan, keputusan penambahan waktu pendaftaran tersebut, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasaman Nomor 9/PK.01-BA/1308/KPU-Kab/II/2020, tanggal 25 Februari 2020 tentang penetapan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.

"Pendaftaran calon anggota PPS dalam Pemilihan serentak tahun 2020 diperpanjang selama tiga hari  terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 27 Februari 2020 nanti, untuk Nagari-nagari yang jumlah pendaftarannya kurang dari dua kali jumlah calon anggota PPS yang dibutuhkan," jelas Rodi Andermi.

"Kelengkapan dokumen akan diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat KPU Pasaman melalui pos, alamat Jalan Ahmad Yani Nomor 13 A, Pauah Lubuk Sikaping," imbuh dia.

Lanjut Rodi, pada Pilkada tahun ini, KPU Pasaman membutuhkan anggota PPS sebanyak 111 orang untuk ditugaskan di 37 Nagari se- Kabupaten Pasaman.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post