KPU Kabupaten Pasaman Umumkan Hasil Tes Tertulis Calon PPK

Realitakini.com - Pasaman 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengumumkan hasil tes tertulis calon panitia pemilihan Kecamatan (PPK), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2020. Seleksi tertulis calon PPK ini diikuti 459 120 orang pelamar ditetapkan KPU Pasaman untuk lanjut ke tahapan seleksi wawancara. Karena 17 pelamar tidak hadir. Pengumuman ini adalah hasil Rapat Pleno Komisioner KPU Pasaman di Media Center, (03/2/2020). Pengumuman dengan Nomor 28-39/PP.05.3-PU/1308/KPU-Kab/II/2020 tersebut dipublikasikan di tempat-tempat strategis seperti di Kantor Sekretariat, Website, media sosial (medsos) milik KPU Pasaman dan di papan informasi kantor-kantor kecamatan. 

Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi mengatakan,” tahapan pembentukan Badan Ad hoc ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dan surat dinas KPU RI Nomor 12 tentang pembentukan PPK dalamp pemilihan serentak tahun 2020. 

”Hari ini, Senin (3/2/2020), KPU Pasaman mengumumkan hasil dari tes tertulis calon PPK. Silahkan lihat hasil tes tulis tersebut di Kantor KPU Pasaman serta website dan medsos KPU Pasaman dan di masing-masing Kantor Camat se-Pasaman,

Yang mana setiap Kecamatannya, peserta yang kita tetapkan lulus adalah sebanyak 10 orang per kecamatan dan dilanjutkan dengan seleksi wawancara,” ujar Rodi Andermi. Hal tersebut,  sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 6 PKPU 3 tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh PKPU 13 tahun 2017, selanjutnya yaitu tahapan wawancara.

 untuk pelaksanaan tes wawancara akan dilaksanakan pada 8-10 Februari 2020,”tutur Rodi Andermi Datuak Putiah .Selain itu, pihaknya mengharapkan kepada publik agar masyarakat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon Anggota PPK yang telah masuk 10 besar. "Namun sebelum dilaksanakan tes wawancara, KPU Pasaman membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan. 

Jika di antara nama-nama yang lulus tes tertulis tersebut ada yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Misalnya terindikasi sebagai pengurus Parpol atau pernah menjadi tim kampanye atau diduga sudah menjadi PPK dua periode atau bahkan ada yang pernah menjadi mantan terpidana," terang Ketua KPU Pasaman. 

Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pasaman Eria Candra mengatakan, untuk peserta yang dinyatakan lolos ke tahap wawancara agar mempersiapkan diri semaksimal mungkin.“Dan untuk peserta yang belum beruntung, KPU Pasaman juga mengumumkan hasil nilai seleksi tes tertulisnya, semoga tidak patah semangat. Masih ada perekrutan PPS dan KPPS yang memerlukan SDM lebih banyak dari pada PPK untuk Pilkada Pasaman tahun 2020 ini. Pastinya akan membuka peluang lebih besar lagi," pungkas Eria.( Nurman )

Post a Comment

Previous Post Next Post