Dua Tahun Mati Tak Registrasi Ulang STNK, Kendaraan Dianggap Bodong

Realitakini.com-Sawahlunto.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kota Sawahlunto terus berupaya mengadakan penertiban Kendaraan Bermotor di Kota Sawahlunto. Penertiban kali ini dilakukan melalui Sosialisasi dan pemasangan Spanduk Himbauan.

Kepada Wartawan, Kasat Lantas Polres Sawahlunto IPTU Dani Salman,SH menyampaikan, "sesuai dengan Undang Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan Registrasi Ulang se kurang kurangnya 2 (dua ) Tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapus dari daftar Regident Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

"Regident Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali , ini mengacu kepada peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 114 ", kata Dani Salman.

Ia juga mengatakan, "untuk Sosialisasi lebih lanjut, pihaknya bersama UPTD SAMSAT akan berkunjung ke Instansi Pemerintah Kota Sawahlunto untuk mengingatkan agar jangan lupa perpanjang masa berlaku STNK sebelum habis masa aktinya".

Senada dengan Dani, Kepala UPTD SAMSAT Hendri Yulfian,SH,MSi juga manyampaikan, "kendaraan bermotor yang berada di luar Kota ataupun di luar Provinsi, untuk pembayaran Pajaknya dapat dilakukan disini (Sawahlunto).
Asalkan, kendaraan bermotor tersebut memang benar milik keluarga dan pembayarannya bisa dilakukan melalui Transfer Anjungan Tunai Mandri ( ATM ).

"Sangat disayangkan kalau Regident Ranmor sudah dihapus, maka Kendaraan Bermotor tersebut dianggap Bodong/tidak mempunyai surat surat yang sah", tutup Hendi. (AN)


Post a Comment

Previous Post Next Post