Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Sosialisasikan Perbup tentang Jasa Medik Veteriner

Realitakini.com,- Kabupaten Blitar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.


Kepada wartawan, Kepala Disnakkan Kabupaten Blitar Adi Andaka, Kamis (20/2/2020) mengatakan, terdapat 62 tenaga inseminator dan tenaga paramedik (mantri hewan) dan 29 orang di kabupaten Blitar. 



Keseluruhan tenaga kepeternakan ini, diwajibkan memiliki SIPP (Surat Izin Praktek Paramedik), kata Adi.Hal ini diperlukan sebagai bukti kompetensi untuk melayani peternak dalam menciptakan kesehatan hewan ternak.



"Ini momentum kita pakai supaya ada kolaborasi antara dokter hewan dan paramedik. Sehingga, di lapangan tidak ada per masalahan, ujar Adi.



Jadi, dengan begitu peternak kita akan merasa terbantu dalam meningkatkan hasil ternaknya, kata Adi.



Terkait sosialisasi Perbup Blitar ini, lanjut Adi, adalah sebagai formula baru untuk memantapkan para veteriner yang bertugas di kabupaten Blitar, agar benar-benar memiliki kompetensi layak ketika memberikan pelayanan kesehatan hewan melalui bimbingan kepada peternak.



Ia berharap kepada pengurus Paramedik Veteriner dan Inseminator Indonesia (Paravetindo) kabupaten Blitar, agar segera berkonsolidasi secara internal maupun eksternal. Bukan itu saja, ia juga meminta untuk membuat program kerja yang sangat dibutuhkan saat ini oleh kepeternakan di kabupaten Blitar. 



"Semoga hasil peternakan di kabupaten Blitar semakin luar biasa," demikian tandas Adi (Edy/Kmf)



Post a Comment

Previous Post Next Post