MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Hadiri Tabligh Akbar Silaturrahim Ranah Dan Rantau.   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi  

Daring:Aturan PM 118/ 2018 Itu Kami Rasa Sangat Merugikan Pengemudi ASK

Realitakini.com-Sumbar
Puluhan driver angkutan dalam jaringan (daring) atau online di Padang koordinatori  Sepriandi, pengemudi ASK, kamis (27/2/2020) datangi DPRD Sumbar .Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan nomoe 118 tahun 2018. 

Pengemudi ASK diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib  Pertemuan dengan wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut, berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD. Suwirpen Suib menerima beberapa orang perwakilan pengemudi ASK, sementara puluhan pengemudi lainnya menunggu di luar halaman gedung DPRD sambil berorasi  Sepriandi, pengemudi ASK  menyampaikan ,”PM 118 tersebut dirasakan merugikan para pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) terutama mengenai pembatasan wilayah operasi. 

"Aturan di dalam PM 118/ 2018 itu kami rasa sangat merugikan terhadap pengemudi ASK sehingga kami menyatakan menolak diberlakukan," ungkap Sepriandi. 

Dia menyatakan, PM 118 tersebut cacat hukum, kontra produktif dan bertentangan dengan aturan yang ada. Aksi tersebut menurut Sepriandi merupakan aksi yang dilakukan secara nasional oleh pengemudi ASK di seluruh Indonesia. Dia menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit karena sempatnya lapangan kerja, menjadi pengemudi ASK menjadi pilihan alternatif untuk menghidupi keluarga. Dimana  jadi driver ASK saat ini menjadi lapangan kerja alternatif  bagi masyarakat.  Arif, salah seorang pengemudi ASK mengungkapkan, pengemudi ASK dikenai pemotongan oleh aplikator sebesar 20 persen. Kemudian ada lagi tambahan potongan untuk asuransi. 

"Jika pembatasan wilayah juga diberlakukan, akan semakin berat bagi driver karena tidak bisa menerima pesanan penumpang ketika berada di luar zona," ungkapnya.

Dia mencontohkan, ketika driver mendapatkan pesanan penumpang dari Padang ke Bukittinggi. Misalnya mendapat bayaran sebesar Rp300 ribu, yang sudah ditentukan di aplikasi. Dari jumlah tersebut ada potongan sebesar 20 persen atau Rp60 ribu dan asuransi Rp3 ribu, tersisa Rp237 ribu untuk biaya operasional. 

"Namun, driver tidak bisa mengambil lagi penumpang di Bukittinggi karena dibatasi wilayah operasional. Sehingga pulang ke Padang dalam keadaan kosong penumpang," ulasnya. 

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, tentu pengemudi akan rugi dari sisi biaya dan waktu operasional. Sebab, pengemudi harus masuk dulu ke wilayah operasional untuk dapat menerima kembali orderan penumpang.  Pengemudi ASK berharap, aspirasi mereka dapat diperjuangkan oleh anggota DPRD agar PM 118 tersebut tidak diberlakukan. Bahkan, pengemudi menyampaikan wacana agar pemerintah provinsi Sumatera Barat atau pengusaha di Ranah Minang bisa membangun aplikasi sendiri berbasis daerah. 

"Kalau boleh menyampaikan, bagaimana kalau pemprov atau pengusaha di Sumbar ini membangun aplikasi sendiri. Pajaknya bisa menjadi pendapatan daerah, kami berusaha sekaligus ikut memberikan kontribusi terhadap pembangunan," kata Arif diamini rekan - rekan sesama pengemudi ASK.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan pengemudi ASK. Aspirasi tersebut akan dicatat dan dibicarakan secara kelembagaan di DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Aspirasi yang disampaikan sudah kami catat dan akan dibahas lebih lanjut, untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam rangka menyikapi persoalan yang disampaikan hari ini," kata Suwirpen. 

Dia menambahkan, karena persoalan itu menyangkut dengan peraturan menteri, DPRD bisa membawa persoalan itu ke pemerintah pusat. DPRD akan menjadikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah. 

"Peraturan menteri merupakan kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, DPRD bisa menyampaikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah sesuai kewenangan," sebutnya. (w)

Post a Comment

Previous Post Next Post