Bawaslu Kabupaten Malang : "Wartawan dan LSM Bukan Atasan Kami"


Realitakini.com-Kabupaten Malang.
Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Malang 2020 yang menelan anggaran tidak sedikit ,KPUD Kab Malang menerima anggaran dari Pemerintah Daerah sebesar 85 Milyar dan Bawaslu Kabupaten Malang 27 Milyar, perlu adanya pengawasan dan transparansi anggaran dari semua pihak karena memakai anggaran Negara.

Namun tidak demikian dengan Bawaslu Kab Malang , saat di temui awak media perihal Rincian Anggaran Biaya penyelenggaraan Pilbup 2020 , Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang George da Silva menyebut, Wartawan dan LSM bukan atasan Bawaslu.

Pernyataan ini disampaikan George, saat dirinya di tanya terakait rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB)  Bawaslu Kabupaten Malang pada Pilkada serentak mendatang.

"Wartawan dan LSM bukan atasan kami, jadi kami tidak bisa menyampaikan rincian RAB Bawaslu, sebelum ada audit", kata George, beberapa waktu lalu di kantornya.

Kalau mau tanya soal rincian RAB Bawaslu, silahkan tanya ke Pemerintah Daerah (Pemda), karena mereka yang memberikan anggaran hibah, kami hanya bisa menyampaikan bagian besarnya saja seperti, anggaran honorarium 12 miliar dan sosialisasi 4 miliar, jelas George.

Dijelaskan George, honorarium tersebut mencakup honor untuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pengawas Lapangan dan Pengawas TPS, masing-masing, Ketua Panwascam akan di beri gaji 2,2 juta, anggota Panwascam di beri gaji sebesar 1,9 juta dan Pengawas Desa akan di beri honor 1,5 juta selama bekerja. 

Petugas Panwascam tiap kecamatan, kata George, dua orang dari ASN untuk mengisi posisi sekretaris dan bendahara serta tiga dari swasta. Sebagai informasi, total anggaran Bawaslu Kabupaten Malang untuk Pilbup 2020 sebesar 27 miliar yang bersumber dari Dana hibah Pilkada Pemkab Malang. Anggaran ini, lebih rendah dari pengajuan awal  Bawaslu Kabupaten Malang yang mencapai 28,6 miliar.

Alasan Bawaslu tidak publikasikan rincian RAB tersebut, lanjut George , tertuang dalam Permendagri No 54 tahun 2019 tentang Dana Hibah Daerah (DHD) untuk Pilkada. Selain itu, UU No 23 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 9 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah. 

Sedangkan pada pasal 320, telah diatur tentang pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Jadi, dalam UU tersebut semuanya telah di atur soal pertanggung jawaban dan audit.

Maka dari itu, kami tidak bisa publikasikan soal rincian RAB sebelum dilakukan audit.
Kalaupun sudah selesai audit, maka kami langsung membuat laporan pertanggung jawaban ke Pemerintah Daerah (Pemda), karena Pemda adalah atasan kami. 
Bukan wartawan atau LSM, ujar George.

Disinggung terkait anggaran publikasi iklan di salah satu media yang mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Malang, George lantas menjelaskan, iklan tersebut tidak menggunakan anggaran Bawaslu.

"Itu pribadi kami, itu tidak ada anggarannya, karena di Bawaslu memang tidak ada anggaran untuk publikasi", pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi SE. Ia mengatakan, kalau Bawaslu memang tidak punya anggaran publikasi , namun kami sangat berterima kasih karena ada pertanyaan seperti ini dari teman-teman wartawan, jadi kami bisa lebih berhati-hatii lagi dalam penggunaan anggaran", ucap Wahyudi.(al*)

Post a Comment

Previous Post Next Post