Warga Jorong Lubuak Limpato,Protes Yayasan ICBS

Realitakini.com  -Limapuluhkota
Agaknya warga Jorong Lubuk Limpato khususnya, Nagari Tarantang Kec. Harau, Kab. Limapuluh Kota, protes terhadap Yayasan Insan Cendikia Boarding School (ICBS) terkait keberadaan Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu ( SMP- IT ), dituduhkan telah remeh kan warga setempat.

Pasalnya, keberadaan SMP Islam Terpadu di bawah Yayasan Insan Cendikia Boarding School (ICBS), diduga  labrak UU No.41 tentang Kehutanan, UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga RTRW Kabupaten Limapuluh Kota No.7 tahun 2012 itu, selain tidak memberikan  kontribusi terhadap warga setempat, seyogyanya disikapi oleh institusi berwenang,

Hal itu terbuka terang ketika  audensi atau silahturahim terkait keberadaan SMP yang bernafaskan Islam Terpadu itu, namun secara sadar, diguncang karena labrak UU dan RTRW yang mengundang Bupati yang diwakili oleh Ferizal Ridwan beserta beberapa OPD serta anggota DPRD LimapuluhKota Marsanova Andesra, di Mesjid Al Muttaqin Kawasan setempat, Kamis (16/1) malam. Namun pihak Yayasan ICBS terkesan " Angkuh" abaikan undangan warga setempat.

Menyikapi dengan tidak hadir nya perwakilan yayasan ICBS tersebut, salah satu tokoh masyarakat Jorong Lubuk Limpato, Dt Sinaro Panjang selaku Niniak Mamak, untuk kesekian kalinya dirinya dan ratusan warga merasa kecewa, dengan sikap pihak Yayasan ICBS yang tak mau hadir dalam duduk bersama-sama warga masyarakat setempat seperti pertemuan Kamis malam ini, ucap nya mengatakan.

Padahal menurutnya pihak ICBS sengaja diundang duduk bersama membahas persoalan yang sejak awal dan beberapa hari terakhir yang sempat memanas antara warga setempat dengan pihak  yayasan ICBS.

” Jika alasannya kami mengundang bukan mengatasnamakan pemerintah Nagari, tapi kenapa Pemkab sebagai Lembaga Tertinggi di Kabupaten Limapuluh Kota, mau hadir bersama," timpalnya lagi.

Kepada Awak media, Dt Sinaro Panjang, yang mewakili ratusan warga Jorong Lubuak Limpato melakukan klarifikasi terhadap isu yang sengaja digiring di sosmed, jika warga Jorong Lubuk Limpato menolak aktifitas pendidikan berbasis Islam di daerah mereka
.
Menurutnya lagi, isu tersebut tidak beralasan dan tidak benar. Yang ada lanjut Tokoh Niniak Mamak setempat tersebut warga hanya mempertanyakan izin bangunan karena berada dalam kawasan Destinasi wisata, dan resapan air,”terang nya menjelaskan.

” Tidak benar kami menolak soal pendidikan ICBS. Yang kami pertanyakan adalah izin bangunan. Selain itu kami juga mengklarifikasi terkait pihak ICBS yang mengaku telah banyak memberikan kontribusi terkait pariwisata,” tutup Dt Sinaro Panjang.

Hal senada juga dikatakan oleh beberapa pemuda Jorong Lubuk Limpato yang hadir dalam pertemuan audensi tersebut. Mereka geram dengan tuduhan ada penghalangan sekolah berbasis agama oleh warga setempat
.
” Para buzzer yang ditenggarai dan terindikasi adalah orangnya ICBS yang bermain di sosmed sepertinya sengaja menggiring opini jika Marsanova Andesra yang mewakili suara kami dikatakan menghambat sekolah berbasis islam,” ujar mereka.

Warga mengaku kecewa dengan sikap ICBS yang tak mau datang saat diundang duduk bersama, namun diluaran ada yang melempar isu seakan akan kami anti pendidikan agama, ujar mereka kepada awak media
.
Padahal masih menurut warga, mereka mengundang ICBS bersama Pemkab adalah demi kejelasan lokasi bangunan sekaligus meminta klarifikasi terkait ocehan pihak ICBS yang telah memberikan kontribusi besar dibidang pariwisata untuk Nagari.

“Kami katakan dengan sebenarnya jika tak satu sen pun kami menerima kontrubusi dari ratusan orang tua siswa yang masuk ke dalam lokasi kami,” ungkap warga lainnya.

Sementara itu, Ferizal Ridwan sebagai yang mewakili Bupati Limapuluh Kota, pada audensi Kamis malam itu, menjelaskan serta menegaskan terkait proses perizinan bangunan serta operasional ICBS, Pemkab tidak bisa mengeluarkan izin sepanjang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) di kawasan Lembah Harau belum dirobah.

Walaupun adanya selebaran yang mengatakan jika kawasan ICBS serta kampung Eropa adalah Areal Penggunaan Lain ( APL) namun semua itu tetap terikat dengan aturan RTRW yang telah di Perdakan jauh sebelum ICBS berdiri,” ungkapnya lagi.

Terkait soal perizinan, Ferizal Ridwan juga mengakui tidak hanya persoalan ICBS saja yang terkendala, namun banyak lagi persoalan perizinan di wilayah Limapuluh Kota yang belum terselesaikan. Namun Pemkab bukan berarti membiarkan atau tutup mata terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Pemkab akan tetap berusaha mencari jalan keluar serta solusi terbaik. Untuk itu dirinya berjanji dalam waktu dekat mencoba untuk memfasilatis pertemuan antara Yayasan ICBS, warga, serta OPD yang kompeten di bidangnya, jelas Ferizal Ridwan.(YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post