Realitakini.com -Limapuluhkota
Agaknya warga Jorong Lubuk Limpato khususnya, Nagari
Tarantang Kec. Harau, Kab. Limapuluh Kota, protes terhadap Yayasan Insan
Cendikia Boarding School (ICBS) terkait keberadaan Sekolah Menengah Pertama
Islam Terpadu ( SMP- IT ), dituduhkan telah remeh kan warga setempat.
Pasalnya, keberadaan SMP Islam Terpadu di bawah Yayasan
Insan Cendikia Boarding School (ICBS), diduga labrak UU No.41 tentang Kehutanan, UU No.32
tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga RTRW
Kabupaten Limapuluh Kota No.7 tahun 2012 itu, selain tidak memberikan kontribusi terhadap warga setempat, seyogyanya
disikapi oleh institusi berwenang,
Hal itu terbuka terang ketika audensi atau silahturahim terkait keberadaan
SMP yang bernafaskan Islam Terpadu itu, namun secara sadar, diguncang karena
labrak UU dan RTRW yang mengundang Bupati yang diwakili oleh Ferizal Ridwan
beserta beberapa OPD serta anggota DPRD LimapuluhKota Marsanova Andesra, di
Mesjid Al Muttaqin Kawasan setempat, Kamis (16/1) malam. Namun pihak Yayasan
ICBS terkesan " Angkuh" abaikan undangan warga setempat.
Menyikapi dengan tidak hadir nya perwakilan yayasan ICBS
tersebut, salah satu tokoh masyarakat Jorong Lubuk Limpato, Dt Sinaro Panjang
selaku Niniak Mamak, untuk kesekian kalinya dirinya dan ratusan warga merasa
kecewa, dengan sikap pihak Yayasan ICBS yang tak mau hadir dalam duduk bersama-sama
warga masyarakat setempat seperti pertemuan Kamis malam ini, ucap nya
mengatakan.
Padahal menurutnya pihak ICBS sengaja diundang duduk bersama
membahas persoalan yang sejak awal dan beberapa hari terakhir yang sempat
memanas antara warga setempat dengan pihak yayasan ICBS.
” Jika alasannya kami mengundang bukan mengatasnamakan
pemerintah Nagari, tapi kenapa Pemkab sebagai Lembaga Tertinggi di Kabupaten
Limapuluh Kota, mau hadir bersama," timpalnya lagi.
Kepada Awak media, Dt Sinaro Panjang, yang mewakili ratusan
warga Jorong Lubuak Limpato melakukan klarifikasi terhadap isu yang sengaja
digiring di sosmed, jika warga Jorong Lubuk Limpato menolak aktifitas
pendidikan berbasis Islam di daerah mereka
.
Menurutnya lagi, isu tersebut tidak beralasan dan tidak
benar. Yang ada lanjut Tokoh Niniak Mamak setempat tersebut warga hanya
mempertanyakan izin bangunan karena berada dalam kawasan Destinasi wisata, dan
resapan air,”terang nya menjelaskan.
” Tidak benar kami menolak soal pendidikan ICBS. Yang kami
pertanyakan adalah izin bangunan. Selain itu kami juga mengklarifikasi terkait
pihak ICBS yang mengaku telah banyak memberikan kontribusi terkait pariwisata,”
tutup Dt Sinaro Panjang.
Hal senada juga dikatakan oleh beberapa pemuda Jorong Lubuk
Limpato yang hadir dalam pertemuan audensi tersebut. Mereka geram dengan
tuduhan ada penghalangan sekolah berbasis agama oleh warga setempat
.
” Para buzzer yang ditenggarai dan terindikasi adalah
orangnya ICBS yang bermain di sosmed sepertinya sengaja menggiring opini jika
Marsanova Andesra yang mewakili suara kami dikatakan menghambat sekolah
berbasis islam,” ujar mereka.
Warga mengaku kecewa dengan sikap ICBS yang tak mau datang
saat diundang duduk bersama, namun diluaran ada yang melempar isu seakan akan
kami anti pendidikan agama, ujar mereka kepada awak media
.
Padahal masih menurut warga, mereka mengundang ICBS bersama
Pemkab adalah demi kejelasan lokasi bangunan sekaligus meminta klarifikasi
terkait ocehan pihak ICBS yang telah memberikan kontribusi besar dibidang
pariwisata untuk Nagari.
“Kami katakan dengan sebenarnya jika tak satu sen pun kami
menerima kontrubusi dari ratusan orang tua siswa yang masuk ke dalam lokasi
kami,” ungkap warga lainnya.
Sementara itu, Ferizal Ridwan sebagai yang mewakili Bupati
Limapuluh Kota, pada audensi Kamis malam itu, menjelaskan serta menegaskan
terkait proses perizinan bangunan serta operasional ICBS, Pemkab tidak bisa
mengeluarkan izin sepanjang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) di kawasan Lembah
Harau belum dirobah.
Walaupun adanya selebaran yang mengatakan jika kawasan ICBS
serta kampung Eropa adalah Areal Penggunaan Lain ( APL) namun semua itu tetap
terikat dengan aturan RTRW yang telah di Perdakan jauh sebelum ICBS berdiri,”
ungkapnya lagi.
Terkait soal perizinan, Ferizal Ridwan juga mengakui tidak
hanya persoalan ICBS saja yang terkendala, namun banyak lagi persoalan
perizinan di wilayah Limapuluh Kota yang belum terselesaikan. Namun Pemkab
bukan berarti membiarkan atau tutup mata terhadap persoalan yang terjadi di
tengah masyarakat.
Pemkab akan tetap berusaha mencari jalan keluar serta solusi
terbaik. Untuk itu dirinya berjanji dalam waktu dekat mencoba untuk
memfasilatis pertemuan antara Yayasan ICBS, warga, serta OPD yang kompeten di
bidangnya, jelas Ferizal Ridwan.(YY)
Tags:
Limapuluhkota