Realitakini.com,Kota Padang.
Berdasarkan laporan masyarakat, ke ketua Gerakan Nasional Pemeberantasan Korupsi (GNPK) Sumbar.Yang di beberkan Kepada realitakini,com , Bahwa telah terjadi kesalahan besar yang dilakukan oleh Wali Kota Padang Mahyeldi , dengan meng klaim tanah kaum Sikumbang sebagai tanah Negara. Dengan luas 51 ribu meter persegi yang terletak di Pantai Air Manis Padang .
Dimana tanah tersebut di klaim oleh wali kota Padang sebagai tanah Negara adalah untuk mencairkan dana APBN untuk mememluskan pembanguan wisata yang ada di pantai air manis tersebut dengan mengajukan surat rekumendasi kepa kementrian PU –PR sebagai mana isi suratnya keterangan no.020/638/pemko- pdng/2018. poin 3. kondisi eksisting ruang lahan di kawasan kawasan wisata pantai air manis sepenuhnya di kuasai oleh negara serta keberadaan aset pembangunan yang berada di lokasi objek wisata batu malin kundang merupakan milik pemerintahan kota padang. surat keterangan ini di buat untuk dapat di gunakan sebagai bahan penyusunan anggaran pembanguna kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat( PU-PR ) Republik indonesia tahun 2019. ttd wali kota H. mahyeldi.SP
Mengetahui kejadian ini, Keluarga besar kaum Sikumbang tampaknya merasa tidak senang, dengan persoalan kepemilikan tanah di KWS Pantai Air Manis yang diklaim Wali Kota Padang sebagai tanah milik Negara itu.
Pemilik tanah tersebut , melaporkan hal ini kepada kita ,dengan menbawa beberapa bukti kepemilikan tanah mereka ( Kaum Sikumbang Red) , diantaranya, "Surat Keterangan pemilikan tanah ulayat Puti Enek suku Sikumbang keturunan Puti Rumah Limo Ruang Seberang Padang Kota Padang dengan nomor surat 05/KAN/NM.8.SK/1 2013.PDG. ujar Pong panglilan akrapnya
Dimana Isi surat tersebut , menyebutkan, Pada hari Sabtu tanggal 21-1-2013, telah datang menghadap kepada Lembaga Adat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ninik Mamak Nan Salapan Suku Nagari Padang, seorang anak kemenakan H.Sultan Kardinal glr Sultan Mansyursah, selaku Mamak Kepala waris dalam kaumnya, yaitu suku Tanjung-Sikumbang keturunan Puti Enek seberang Padang (Puti Rumah Limo Ruang) keturunan Bangsawan tempo dulu dalam sejarah Nagari Padang.
Selanjutnya, dalam surat tersebut disebutkan bahwa, kaum Puti Enek memiliki tanah ulayat yang masih dikuasai dan dimiliki, baik berupa tanah kering, tanah sawah, bukit dan pulau serta teluk yang ada di Nagari Padang, antara lain;
1. Bukit Gunung Padang, Bukit Pangalangan, Bukit Kandang, Bukit Seberang Padang, Bukit Air Manis Dan Bukit Buntak Telur Bayur.
2. Bidang tanah diantaranya, tanah di Seberang Padang, diJembatan Babuai, di Rawang mata air, di bukit putus, di Koto Baru, di Parang Gadang, di air Camar, di Ranah Binuang, di Berok, di aur Duri, di Gurun Laweh, di Parak Karakah, di seberang Pambayan dan tanah di Andaleh.
3 Teluk Kabung, Teluk Siri, Pulau Sinyaru ,Bukit Pangalangan.,Teluk Bayur.Parak Gadang ,Teluk Tuo. dan sungai Pinang.
4. Pulau Sunyaruh, pulau Sirandah, pulau Pisang Ketek, pulau pisang Gadang dan pulau air manis.
Lebih lanjut Ketua GNPK Sumbar Syaiful Pong menyampaikan," awalnya, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, Wali Kota Padang Mahyeldi telah mengklaim tanah milik mereka untuk mendapatkan Dana APBN, guna membiayai pembangunan proyek Kawasan Wisata (KWS) pantai Air Manis,".katanya.
Pada prinsipnya, kata Syaiful pong , pemilik tanah tersebut sangat mendukung program Pemerintah yang mendatangkan manfaat bagi kemajuan Pariwisata di Kota Padang, namun harus memenuhi ketentuan adat yang berlaku dan ada kesepakatan tertulis dari seluruh keluarga kaum dalam hal ini pemilik tanah.
Syaiful pong mengatakan ," demi tegaknya hukum, di harapkan Wali Kota Padang menjelaskan ke publik, apakah benar itu tanah Negara atau tanah milik kaum Sikumbang.
"Kalau benar itu tanah Negara, tidak masalah, segera buktikan Peta. Sebaliknya, kalau itu tanah milik kaum yang diklaim sebagai tanah Negara, tentu ini masalah besar, pasalnya, anggaran APBN sudah turun hingga belasan miliar rupiah", ujar Syaiful Pong.
Dengan demikian, selaku Ketua umum GNPK Sumbar, saya minta dengan hormat kepada Wali Kota Padang, DPRD Padang, Kajari Padang, dan Kapolresta Padang untuk mengusut tuntas Kasus ini, demi tegaknya Hukum, tutup Pong pangilin akrabnya ( W/tim).
Tags:
Hukum