Realitakini.com,-Kabupaten Malang
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bantur berhasil mengamankan Jumari, pelaku tindak kekerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) kepada Ngatemin, Selasa (7/1/2020) siang.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bantur berhasil mengamankan Jumari, pelaku tindak kekerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) kepada Ngatemin, Selasa (7/1/2020) siang.
Warga asal Dusun Sumberjambe Desa Srigonco Kecamatan Bantur Kabupaten Malang tersebut, diamankan Polisi disebuah warung Timur perempatan Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Srigonco Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, sekira jam 09.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Bantur AKP Nuryono, kejadian tindak kekerasan dan pengancaman tersebut berawal saat korban Ngatemin warga Dusun Sidomulyo RT 04 RW 01, Desa Tambakasri Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, minum kopi di sebuah warung milik Gimin.
Saat itu, pelaku datang ke warung tersebut kemudian pelaku memanggil korban dan langsung menambak rambut korban serta mengeluarkan senjata tajam jenis bedog dari balik baju pelaku.
Selanjutnya, pelaku langsung mengarahkan ke arah leher korban sekaligus pelapor, sambil mengatakan, “tak pateni kowe/saya bunuh kamu”.
Merasa tidak aman dan terancam, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada kepada Polisi, ujar Kapolsek Bantur.
Pelapor saat itu, kata AKP Nuryono, datang melaporkan kejadian ini, sekira jam 07.00 Wi ke Polsek Bantur, saat itu juga tim kami, diantarnya Kanit Reskrim Polsek Bantur, Bripka Kukuh B.S, Brigadir Agung Satrio W dan Brigadir Darto Lajaro serta Bripda Ramadhan, langsung turun guna melakukan penyidikan lebih lanjut, kata Kapolsek Bantur.
Nuryono menjelaskan, Setiap orang membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah, dan atau Barang Siapa dengan melawan hak dan atau melakukan perbuatan ancaman kekerasan terhadap orang lain, melanggar undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Diduga motif pelaku melakukan hal tersebut karena emosi, menurut keterangan pelaku korban sering berkeliaran di depan warungnya dan menaburkan suatu barang yang diduga guna-guna supaya warungnya sepi, lajut Kapolsek.
Saksi-saksi :
1. Gimin, Malang umur + 45 tahun,Laki-laki, Wiraswasta agama Islam, Dusun Sumberjambe Desa Srigonco Kecamatan Bantur Kabupaten Malang
2. MAK E, umur ± 40 Tahun, Perempuan, Swasta agama Islam, warga Dusun Sumberjambe Desa Srigonco Kecamatan Bantur
3. Aipda Zuhdy Yahya, S.H., M.H., Mojokerto umur 37 tahun, agama Islam, Apspol Polesk Bantur
4. Bripka Kukuh Bayu S, S.H. Malang umur 33 tahun agama Islam, Apspol Polesk Bantur.
Sementara dasar laporan:
1. Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2020/Jatim/Res Malang/Sek Bantur, tgl 07 Januari 2020, tutup Nuryono. (al)
Tags:
Jatim