MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bappedalitbang Gelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pencegahan Dan Percepatan Penurunan Stunting   Baca Post Terbaru Pj Sekda Sumbar Apresiasi Tiga Biro Selesaikan Renstra dan Cascading Tepat Waktu   Baca Post Terbaru Gerak Cepat Disdukcapil Agam, Rekam Data Di Kediaman Warga.   Baca Post Terbaru Hari Bhakti Pemasyarakatan Bentuk Penghormatan Terhadap Konsep dan Praktik Pemasyarakatan   Baca Post Terbaru Pemda Agam, Implementasikan Kepedulian Terhadap Warga Dan Lansia   Baca Post Terbaru Ketua PKK Asahan Lakukan Pembinaan PAAR Era Digital Di Kecamatan Setia Janji   Baca Post Terbaru Pelatihan Barista Disnaker Kabupaten Blitar Ditutup, Siapkan Tenaga Kerja Kompeten   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih   Baca Post Terbaru Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke -61 Lapas Bukittinggi Gelar Tasyakuran Dan Bakti Sosial   Baca Post Terbaru Program MBG Resmi Diluncurkan di Pesisir Selatan, Vina Lokana: “Kesempatan Datang untuk yang Siap”   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Lepas 3 Peserta Magang Ke Jepang   Baca Post Terbaru Luar Biasa, Polres Tanah Datar Berhasil Amankan 13 Kg Daun Ganja Kering   Baca Post Terbaru Halal Bi Halal dan Pelantikan IKKP Dihadiri Wagub DKI Jakarta Rano Karno    Baca Post Terbaru Tak Kunjung Jera "BL" Dikirim Ke Sukarami   Baca Post Terbaru Bupati Asahan Lepas 200 Pelajar Meriahkan Festival Fun Run Sumut 2025   Baca Post Terbaru Kecelakaan Berdarah Pengendara Motor RX King Tewas Setelah Tabrak Pejalan Kaki   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman,Yota Balad Saksikan Cindy Monica Salsabila Setiawan, S.M Serahkan Bantuan Ke RSPA Delima   Baca Post Terbaru Pererat Tali Persaudaraan ,Wali Kota Pariaman Ajak Purna ASN Bersama Wujudkan Visi Dan Misi.   Baca Post Terbaru Kesiapsiagaan Bencana Jadi Prioritas PMI Bukittinggi Ajak Pelajar SMA   Baca Post Terbaru Ribuan Masyarakat Kota Blitar Antusias Hadiri Pesta Rakyat Yang Di Gelar Pemkot   

SIDANG PARIPURNA DPRD, WABUP SAMPAIKAN NOTA LIMA RANPERDA


Realitakini.com BATUSANGKAR
 Rapat Paripurna  Dewan perwakilan Rakyat (DPRD ) Tanah Datar  pertama ditahun 2020 dengan agenda Nota penjelasan Bupati terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Ranperda tentang perusahaan Daerah Tuah Sepakat, Ranperda PDAM, Ranperda Tentang Pengelolaan Barang milik Daerah, Ranperda Tentang Penamaan Jalan, hari Senin 13/02/2020  di aula kantor DPRD.

Sidang di pimpin oleh Ketua DPRD H. Roni Mulyadi Dt Bungsu, di hadiri oleh Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, SE, Sekwan Alizar, 29 Anggota DPRD, Kapolres Tanah Datar, Dandim Tanah Datar, Kajari diwakili Kasi Intel Tatang Hermawan, Ketua PN,diwakili Radius chandra,  Ketua PA,  Sekda Irwandi,   Asisten, OPD, Camat, walinagari, Ka BUMN/BUMD, Serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu wakil Bupati menyampaikan Nota penjelasan tentang lima Ranperda, Rancangan peraturan daerah tentang Pedoman pemberian Nama Jalan dan sarana Umum, jalan dan Sarana umum mempunyai  Ekonomi , Sosial dan Budaya,  untuk memberikan kemudahan informasih identitas kepada masyarakat dalam memberikan  arah dengan penamaan jalan, pembangunan jalan me ngalami peningkatan, dengan di tetapkan Ranperda bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk pemberian nama jalan dan sarana Umum.

Wabup mengatakan sarana umum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 1990 mengenai pemberian nama jalan, gedung, dan lapangan dalam Kota Batusangkar. Tetapi perda tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan dan kondisi terkini dimana pembangunan jalan dan fasilitas umum mengalami perkembangan cukup signifikan sampai dilakukan penyempurnaan sebagai pedoman sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat dalam memberikan nama jalan dan fasilitas umum lainnya.

Sedangkan, pengajuan Ranperda PDAM dan Perusda Tuah Sepakat tentu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Mengenai penyesuaian peraturan tersebut,  dalam upaya menyelenggarakan pemanfaatan umum, yakni, penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak sesuai kondisi karakteristik, potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik.

Menurut Wabup, Untuk masalah tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah sehingga ranperda ini perlu penyesuaian. (M*)



Post a Comment

Previous Post Next Post