Realitakini.com-Jakarta,
Pihak Polda Sumatera Barat mengatakan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto tidak ditahan karena mau bekerja sama saat didatangi polisi."Dilakukan penangkapan dan pemeriksaan setelah satu kali 24 jam tidak dilakukan penahanan karena Pak Sudartonya kooperatif.
Kemudian ada permintaan dari pihak keluarga dan pengacaranya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto melalui sambungan telepon, Rabu (8/1). Sebagai mana di kuti dai ccn
Lihat juga: Mahfud Sebut Polri upayakan mediasi kasus Aktivis Sudarto Sudarto digelandang polisi pada Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Pusaka Foundation, Jalan Veteran, Padang.
Setelah ditangkap ia langsung menjalani pemeriksaan. Hingga kini, pihak Polda Sumbar mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Setidaknya ada sembilan orang yang sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Di antaranya termasuk pelapor, Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru di Nagari Sikabau, Harry Permana, serta dua orang ahli, yakni ahli bahasa dan ahli ITE. Jika proses pemeriksaan sudah tuntas, baru nantinya pihak kepolisian bisa memutuskan lebih lanjut jika kasus bakal dituntaskan dengan mediasi.
"Tapi nanti kalau perkembangannya akan dilakukan mediasi ya bisa saja," tutur Stefanus. Pelaporan terhadap Sudarto sendiri dilakukan karena unggahan pada akun Facebooknya terkait larangan merayakan natal. Stefanus mengiyakan hal tersebut namun mengelak adanya larangan perayaan natal. "Ya memang berkaitan. Tapi kan pelaksanaannya tidak ada larangan natal Pemerintah Dharmasraya maupun masyarakat lain merayakan natal dengan lancar," tambahnya.
Lihat juga: Aktivis Sumbar Ditangkap Terkait Larangan Natal Dharmasraya Sebelumnya Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra yang mendampingi Sudarto mengatakan pelapor berdasarkan surat Wali Nagari Sikabau menyatakan wilayah itu tidak pernah melarang perayaan ibadah Natal.
Isi surat itu hanya melarang jemaat dari luar Nagari Sikabau melaksanakan ibadah Natal di wilayah tersebut. Sudarto merupakan aktivis hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat.
Saat larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung mencuat ke publik, ia menjadi salah satu yang paling aktif mengawal korban. Pada 27 Desember 2019, Sudarto melaporkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi larangan perayaan Natal oleh dua pemerintah kabupaten tersebut.
Tags:
Jakarta