Realitakini.com -Padang
Pengurusan izin secara online akhirnya menjadi sebuah dilema bagi Pemerintah Kota Padang. Pengurusan izin usaha langsung kepada Kementrian membuat pencatatan di pemerintah daerah menjadi rancu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM&PTSP) Kota Padang, Corri Saidan,mengatakan bahwa perizinan secara online membuat pihaknya sulit menentukan tempat usaha yang berizin dan tidak.
"Pengurusan izin itu banyak juga yang diurus secara online dan datanya langsung masuk ke pusat. Ini yang perlu kita koordinasikan kembali dengan pemerintah pusat, karena hal ini berhubungan juga dengan pemenuhan komitmen dengan pengurus izin," ujarnya saat diwawancarai, Rabu 15 Januari 2020. mengatakan, pemerintah Kota Padang yang juga memiliki aturan untuk tempat usaha, harus melakukan peninjauan ke lokasi tempat usaha yang izinnya diurus secara online.
"Kemarin itu ada permasalahan seperti itu. Kami melakukan penindakan, ternyata mereka memiliki izin yang diurus secara online. Sementara data tersebut tidak masuk ke kami," lanjutnya.
Dengan dikeluarkannya izin oleh pemerintah pusat tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pemerintah kota, pencatatan tempat usaha menjadi rancu.Selain permasalahan pencatatan, menurutnya Kota Padang memiliki aturan sendiri untuk perizinan tempat usaha seperti penjualan minuman beralkohol.
"Hal itu yang akan kami koordinasikan lagi dengan pemerintah pusat nantinya. Harusnya untuk tempat usaha yang melakukan pengurusan izin itu melakukan komitmen yang sesuai dengan Peraturan Daerah," lanjutnya.
Ia berharap nantinya setelah melakukan koordinasi, pemerintah pusat bisa memberikan izin sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing daerah.(*)
Tags:
Padang