MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Tawa Pun Kini Tak Lagi Pernah Berderai,Ibunda Sesmi Erlinda Terbaring Sakit Tak Berdaya

LimaPuluhKota-Realitakini.com

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Zamhar Pasma Budi, alias Zamhar Syarkawi, konon miliki kewarga negaraan ganda ( Malaysia dan Indonesia - red), asal Banja Laweh Kec. Bukit Barisan ke Polsek Suliki terhadap Sesmi Erlinda, Janda miskin tak tamat SD, gara- gara postingan facebook (FB), proses persidangan di PN Tanjung Pati, yang diundur Kamis, 30/1/2020, agenda putusan tentunya digugah nurani Majelis Hakim.

Soalnya, pasca bergulirnya persidang Perkara No : PDM-17/PYKBH.2/Ep.2/11/2019, Selasa,3/12/2019 lalu di PN Tanjung Pati, dengan terdakwa Sesmi Erlinda, ternyata berdampak buruk sehingga menyebabkan  jatuh sakit  ibundanya Ny. Asni, 78 dan hingga detik ini tergeletak tak berdaya,tawa pun kini tak  lagi pernah lagi berderai.

Hal tersebut ditambah dari proses persidangan Perkara No : PDM-17/PYKBH.2/Ep.2/11/2019, Selasa, 07 Januari 2020, didepan Hakim, Isnandar S Nasution, SH yang memimpin persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Okky Desvian, SH, dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sesmi Erlinda Pgl. Ises dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan.

Tuntutan JPU, menyatakan terdakwa Sesmi Erlinda, sebutkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Dipaparkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Dakwaan,melanggar Pasal 45 Ayat (3)Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ujarnya.

Terpisah,Penasehat Hukum terdakwa, Riefia Nadra, SH dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( LAPAN ) Sumbar,  yakin bahwa hakim akan pertimbangan pembelaannya terhadap kliennya, selain ikuti proses persidangan dengan sopan, juga mempertimbangkan status seorang janda miskin dan tidak tamat SD itu, serta jatuh sakit hingga detik tergeletak tak berdaya ibunda terdakwa dan telah mengakui kesalahannya tidak terlepas dalil sebab akibat dijerat Pasal 45 Ayat (3)Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakinnya.(YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post