Realitakini.com, Kabupaten Malang
Untuk mempermudah masyarakat dalam penerbitan izin Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, melaunching inovasi digital berbasis mobile, belum lama ini.
Untuk mempermudah masyarakat dalam penerbitan izin Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, melaunching inovasi digital berbasis mobile, belum lama ini.
Inovasi besutan DPKPCK awal tahun 2020 tersebut yakni, aplikasi e-KeRen-Kan. Aplikasi ini, bisa di install gratis dimana dan kapan saja, melalui Play Store dengan kapasitas 5 MB.
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Kamis (2/1/2020) menyampaikan, melalui aplikasi ini, siapa saja warga yang akan mengurus penerbitan KRK, cukup melakukan install apk e-KeRen-Kan di play store.
"Sistem layanan mandiri berbasis mobile ini, adalah inovasi terbaru DPKPCK dalam melayani masyarakat, jadi melalui aplikasi e-KeRen-Kan, warga tidak perlu repot lagi datang ke Kantor kami, karena warga bisa melakukan install aplikasi e-KeRen-Kan di play store, kemudian meminta izin pengurusan KRK", jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, aplikasi e-KeRen-Kan yang secara langsung diresmikan Bupati Malang Drs.H.M Sanusi, M.M tersebut, akan semakin membuat masyarakat merasa terlayani secara prima dan maksimal. Selain itu, juga untuk mempermudah pemerintah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara cepat.
Pengurusan KRK, lanjut Wahyu, merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
DPKPCK Kabupaten Malang diamanahkan untuk melakukan pelayanan KRK sebagai bagian dalam pengurusan IMB di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, setelah izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dihapus dan diganti menjadi izin KRK sejak awal tahun 2019 silam.
Mengingat IMB akan terus ada selama pembangunan terus berjalan, untuk itu, melalui aplikasi ini akan sangat membantu masyarakat dalam melayani perizinannya, tutup Wahyu.(al)
Menurut Wahyu, aplikasi e-KeRen-Kan yang secara langsung diresmikan Bupati Malang Drs.H.M Sanusi, M.M tersebut, akan semakin membuat masyarakat merasa terlayani secara prima dan maksimal. Selain itu, juga untuk mempermudah pemerintah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara cepat.
Pengurusan KRK, lanjut Wahyu, merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
DPKPCK Kabupaten Malang diamanahkan untuk melakukan pelayanan KRK sebagai bagian dalam pengurusan IMB di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, setelah izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dihapus dan diganti menjadi izin KRK sejak awal tahun 2019 silam.
Mengingat IMB akan terus ada selama pembangunan terus berjalan, untuk itu, melalui aplikasi ini akan sangat membantu masyarakat dalam melayani perizinannya, tutup Wahyu.(al)
Tags:
Jatim