MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Lulus Administrasi, 459 Calon Anggota PPK Pasaman Lakukan Tes Tertulis


Realitakini.com - Pasaman.
Peserta Calon anggota PPK Untuk Pilkada Pasaman 2020 lulus Administrasi yang telah di Umumkan KPU sebanyak 459  orang pendaftar selanjutnya melakukan tes tertulis
"Oleh KPU Pasaman, seleksi tes tertulis calon anggota PPK ini, bertempat di lima lokasi berdasarkan wilayah atau Kecamatan menurut Dapil pada Pemilu 2019 yang lalu,” kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi (30/1/2020).

Disampaikannya pula, "bahwa dalam tes tertulis ini, akan ada sekitar 100 butir soal yang harus dijawab oleh calon anggota PPK.
Adapun soal-soal yang akan keluar nanti masih seputaran kepemiluan dan pemilihan serta pengenalan kewilayahan.

“Dalam menghadapi seleksi tes tertulis nanti, sesuai dengan kisi-kisi sebagaimana diatur dalam PKPU. Tinggal bagaimana teman-teman calon PPK agar belajar dengan baik,” imbuh Rodi.

Ia menambahkan, dalam menentukan peserta yang lolos seleksi dan rekruitmen PPK kali ini, KPU Pasaman akan menerapkan sistem perengkingan. Dimana, kata Rodi, peserta yang lolos ke 10 besar akan mengikuti tes wawancara.

Sebagai informasi, dari 12 Kecamatan se- Kabupaten Pasaman akan di pilih sebanyak 60 anggota PPK yang akan dibagi menjadi lima orang yang bertugas di masing-masing kecamatan.

Rodi berharap, kepada pendaftar yang terpilih nantinya dapat menjaga integritas, netralitas serta imparsial dalam melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menjaga marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dan mandiri.

Berikut sumber referensi utama penyusunan soal tes tertulis;
Bahan bacaan yang wajib dipelajari, diantaranya Undang-undang no 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya.

Selanjutnya, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta Wakilnya dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta Wakilnya serta Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta Wakilnya.

"Terpenting, tentunya adalah tugas dan wewenang PPK wajib dibaca dan dipahami, pungkas Rodi.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post