Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi didampingi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Taufiq menjelaskan, "keputusan tersebut diputuskan dalam rapat pleno oleh seluruh komisioner KPU Pasaman di Media Center, Senin (27/1/2020).
Dijelaskan Rodi, "berdasarkan hasil seleksi administrasi dan diputuskan dalam rapat pleno, dari 497 orang pelamar, didapatkan 459 pelamar yang memenuhi syarat dan 38 orang pelamar diputuskan tidak memenuhi syarat".
38 orang pelamar yang TMS tersebut, 17 orang di antaranya terdaftar di SILON sebagai anggota Partai Politik dan tiga orang lainnya terkena periodesasi (sudah menjadi anggota PPK dua periode secara berturut-turut) serta 18 orang pelamar di nyatakan gugur karena persyaratan administrasi yang tidak lengkap, tutup Rodi.
Tampak hadir mendampingi Ketua KPU Pasaman, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Eria Candra, Divisi Hukum dan Pengawasan Ajriaman, Divisi Teknis Juli Yusran dan Sekretaris KPU Pasaman Yuliardi. (Nurman)