Realitakini.com - Pasaman.
Polres Pasaman melaksanakan konferensi pers terkait keberhasil an pemberantasan narkoba jenis ganja kering, Rabu (29/01/2020) di Aula Rupatama Polres Pasaman.Dalam Pers Release tersebut, Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya,SE di dampingi Wakapolres Pasaman AKP A Yani menyampaikan, "telah diungkap kasus narkoba jenis ganja kering sebanyak 19 Paket besar dari tiga orang tersangka.
Penangkapan ini, kata Kapolres, "bermula, adanya laporan Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba jenis ganja kering di jalan lintas Sumatera. Mengetahui laporan tersebut, saat itu juga anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman langsung bergerak ke lokasi".
Adapun lokasi penangkapan dan tiga orang tersangka sebagai berikut; Lokasi penangkapan pertama, di jalan lintas sumatera Jorong Dusun Padang Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao dengan tersangka AA (20) suku Piliang yang beralamat di Jorong sasak Nagari Sasak Ranah Pasisia Kecamatan Sasak Ranah Pasisia Kabupaten Pasaman Barat.
Dari tangan tersangka, berhasil di amankan barang bukti 10 Paket Besar narkoba jenis ganja kering dibalut dengan lakban warna coklat dan di masukkan ke dalam karung goni warna putih. Selain itu, dari tangan tersangka juga di amankan barang bukti berupa 1 unit HP merk i-cherry warna hitam merah dan 1 unit sepeda motor merk suzuki Satria FU warna hitam.
Sedangkan penangkapan ke dua dilakukan di Jl. Lintas Sumatera Barat, Jorong Muara Bangun Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dengan dua orang tersangka yakni KA (29) suku Piliang, alamat Kelurahan nangkodok 03 Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota payakumbuh dan RS (26) Suku Guci alamat Kelurahan Cubadak Aia 3 Koto Diateh Kecamatan Payakumbuh utara.
Dari ke dua tangan tersangka, berhasil di amankan barang bukti 9 Paket Besar narkotika jenis ganja kering dibungkus lakban warna coklat dan dimasukkan kedalam karung goni warna putih. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit HP merk advan warna putih dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Vega dengan No pol BA 2909 MH.
Atas perbuatannya, para tersangka di kenakan Pasal 115 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) 111 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam hukuman seumur hidup, ujar Hendri (Nurman)
Tags:
pasaman