Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap Pembunuhan Di Agam Di Cafe Golden

Realitakini,com –Padang 
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil ringkus empat orang tersangka pembunuhan di ujung pergantian tahun baru.  Hal itu disampaikan dalam press release  Kabid Humas Polda Sumbar saat mendampingi Ditreskrimum Polda Sumbar. Padang. Kamis, (9/1/2020  di Cafe Golden Jalan Bagindo Aziz  Padang 

"Kronologis kejadian ,tanggal 31 Desember 2019 pada malam tahun baru pukul 22.00 WIB" terjadi perselisihan antara tersangka Koka dengan korban Jupandi, karena korban telah memaki-makinya dan berkata kotor serta menantang tersangka. Karena merasa sakit hati, tersangka menghubungi tersangka Rudi dan menceritakan kejadian tersebut. Hal itu ditanggapi oleh tersangka Rudi guna mencari korban Jupandi untuk membuat perhitungan. 

Tersangka Koka pergi ke lokasi yang telah dijanjikan bersama tersangka Rudi dan juga membawa tersangka Rahmat. Setelah mereka bertemu ditempat yang telah dijanjikan, terjadilah lempar- lemparan batu antara  tersangka demgan korban,  yang mengakibatkan tersangka jatuh.

Karena merasa tidak senang, Koka mengeluarkan senjata dan menembak Jumpandi. Namun tembakan pertama tidak kena, dan tembakan kedua baru mengenai pinggul sebelah kiri korban mengakibatkan korban tersungkur. Karena melihat korban Jupandi tersungkur, ketiga tersangka pun meninggalkan lokasi, dan sekaligus Koka menyerahkan senjata api tersebut pada tersangka Bagas Suanda dan tersangka Olga Chintya. 

Karena situasi tidak aman, tersangka Bagus Suanda dan tersangka Olga Chintya menyuruh tersangka Koka dan Rudi melarikan diri. Namun pelarian mereka berdua terhenti dan tertangkap di Duri Provinsi Riau oleh Tim Opsnal Gabungan, DitresKrimum, Ditres Nakorba dan Polres Agam.  

"Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita BB (Barang Bukti),satu pucuk Senpi rakitan laras pendek, dua selongsong peluru, 1 proyektildan 4 buah Handphon yang digunakan oleh tersangka."ujar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.I.K, M.M pada awak media dalam Pers Release tersebut.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami kritis dan pingsan sewaktu dibawa RSUD Lubuk Basung. Karena kondisi sangat mengkhawatirkan, korban Jupandi dirujuk ke RSUP DR. M. Jamil Padang untuk melakukan perawatan intensif.

Dalam keterangannya Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.I.K, M.M, "mereka telah diminta keterangan dan juga para saksi pun juga telah diminta keterangan. Kasus ini, secepatnya akan kita limpah ke Jaksa Penuntut untuk segera gelar di pengandilan."

"Untuk mereka para tersangka, kita jerat dengan Pasal berlapis, Pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan Berencana, Pasal 338 Jo 53 tentang percobaan Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan Berat, Pasal 221 (2) KUHP, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.(w)

Post a Comment

Previous Post Next Post