Realitakini.com-Padang
Dalam mencari Masukan untuk penyempurnaan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).DPRD Sumbar menggelar seminar membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Seminar tersebut adalah dalam rangka mencari masukan, tanggapan dan saran terhadap ke empat Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahap finalisasi dan penetapan.
Wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib menyebutkan, seminar terhadap Ranperda tersebut merupakan program kerja DPRD untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dilahirkan. Dengan seminar, akan diperoleh masukan dan tanggapan dari berbagai pihak sehingga menjadi penyempurnaan terhadap Perda yang akan diterbitkan.
"Tahun 2020 ini, sudah masuk dalam program kerja DPRD bahwa setiap Ranperda yang akan diterbitkan harus diseminarkan. Awal tahun ini, ada empat Ranperda yang sedang dibahas dan hari ini diseminarkan," terangnya, Senin (13/1/2020).
Dia menyatakan, melalui seminar, Ranperda yang akan diterbitkan akan mendapat banyak masukan dan tanggapan. Dengan demikian, Perda yang diterbitkan benar - benar sesuai dengan kebutuhan serta lebih baik dalam pengaplikasiannya.
"Seminar ini sekaligus untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam melahirkan produk hukum yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah," ujarnya.
Empat Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Seminar berlangsung serentak di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (13/1/2020). Empat Ranperda ini merupakan bagian dari 18 Ranperda yang telah diagendakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2020.
Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas dilakukan oleh Komisi I. Kemudian, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Komisi II. Sedangkan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan bagian tugas Komisi IV serta Ranperda Pariwisata Halal oeh Komisi V.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri menyebutkan, Komisi I sebelumnya telah melakukan pendalaman terhadap Ranperda Trantibum Linmas bersama mitra kerja terkait di pemerintah daerah. Selain itu, juga telah dilakukan studi tiru ke beberapa daerah yang sudah memiliki Ranperda serupa.
"Sebagai pendalaman akhir, diharapkan melalui seminar ini mendapat masukan dan tanggapan sehingga bisa difinalkan sebelum dilanjutkan ke tahap penepatan," katanya.
Sementara itu, Komisi V yang mendapat "jatah" membahas Ranperda tentang Pariwisata Halal menghadirkan antara lain Prof. Sukoso, Kepala Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Zainal Anwar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat.
Kepala BPJPH Sukoso dan Zainal Anwar mengingatkan beberapa hal yang harus dipenuhi, untuk menuju sertifikasi halal dalam konteks pariwisata. Halal dimaksud tidak saja mengenai kuliner saja.
"Untuk kuliner, tidak saja bahan baku utama, tetapi juga bahan pengolah atau tambahan lainnya juga harus halal setelah melalui proses uji labor. Infrastruktur ini harus disiapkan untuk menuju wisata halal," kata Sukoso.
Zainal Anwar dari MUI Sumatera Barat menambahkan, objek wisata juga harus terbebas dari maksiat. Kemudian, sarana ibadah yang representatif juga harus tersedia di setiap objek wisata.
Berbagai saran, masukan dan tanggapan dari pihak - pihak terkait tersebut menurut Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Muchlis Yusuf Abit akan dijadikan pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda. Diharapkan, Perda tersebut nantinya akan membawa dampak kemajuan signifikan terhadap sektor pariwisata di daerah ini. (w*)
Tags:
Parlemen