Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, Senin (27/1/2020).
Menurut dia, pernyataan dari WHO ini sangat penting, sehingga pemerintah di berbagai negara termasuk Indonesia dapat melakukan antisipasi, salah satunya dengan cara mencegah berbagai maskapai penerbangan untuk tidak beroperasi sementara dari China ke Indonesia begitu pula sebaliknya.
Mengingat, kata Hikmahanto, jumlah yang terjangkit virus Corona di China sangat besar.
Oleh karena itu, ia berpendapat, jika penerbangan maskapai terus dilanjutkan, maka hal ini dapat mempercepat perluasan virus Corona di Indonesia maupun Negara lain. Sebab, banyak warga China yang ingin keluar dari Negerinya.
Tanpa pernyataan dari WHO, lanjut Hikmahanto, pelarangan oleh pemerintah suatu negara terhadap warga asal China untuk keluar dan masuk ke Negara lain, akan dianggap pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dengan demikian, ia minta Pemerintah segera mendesak WHO untuk menyatakan bahwa virus corona berbahaya (*)