Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang janda kurang kampu asal nagari andiang kecamatan Bukit Barisan semakin Menarik perhatian publik untuk disimak, dari proses persidangan lanjutan dugaan Pecemaran Nama Baik yang di Laporkan Zamhar Pasma Budi (50), warga Jorong Banja Laweh Kec. Suliki Kab. Limapuluh Kota, namun lama bermukim di Johor Baru Malaysia seret Sesmi Elinda (48), Janda Miskin asal jorong Kampuang Baru Nagari Andiang Kec. Suliki Kab. Limapuluh Kota ke meja hijau PN Tanjung Pati, Selasa, 17/12 siang, sebagai pesakitan, terkesan sangat di sesalkan Hakim.
Soalnya, tersirat dari pertanyaan Hakim, Isnandar S Nasution, SH MH, pada agenda pemeriksaan terdakwa, Sesmi Erlinda, yang didampingi penasehat Hukum, Refrinadra, SH dan kawan, apakah postingan terdakwa pada akun facebooknya, menanggapi status Saksi Pelapor, Zamhar Pasma Budi berupa tulisan di akun facebooknya, membuat dirinya jadi pesakitan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik seseorang, dibenarkan dan disesali terdakwa.
Terdakwa membenarkan, bahwa pada waktu dan tempat, ketika terdakwa berada dirumahnya, mengakses akun facebook melalui handphonenya merk Oppo A3S, kini dijadikan bukti oleh JPU, Oky Desviani, menanggapi postingan Saksi Pelapor, Zamhar Pasma Budi, "sedikit pengumuman, saya tidak mempunyai adik yang bernama Sesmi Erlinda, pengumuman ini dilakukan karena ada orang yang bernama diatas mengaku adik saya dan sedikitpun kami tidak mempunyai hubungan keluarga dengan orang yang bernama diatas, dan saya tidak pernah bertanggung jawab sekiranya berlaku hal- hal diluar jangkauan terhadap anda termasuk fitnah dan sebagainya dan semuanya ini diluar tanggung jawab saya, sekian terima kasih", membuat terdakwa emosi, ada apa dengan Zamhar Pasma Budi,"ulas terdakwa.
Meskipun demikian terdakwa tidak lansung membalas postingan Saksi Pelapor tersebut, karena dirinya berusaha menghubungi Zamhar untuk meminta penjelasan, " ada apa gerangan dengan Zamhar, nggak ada badai dan nggak hujan, taunya status facebooknya meradang nggak karuan", demikian papar terdakwa.
Karena terdakwa telah berupaya menghubungi Zamhar Sarkawi dan menelponnya. Karena tidak berhasil dapatkan jawabnya, malamnya Janda miskin dan hanya tamat sekolah dasar itu, membuat postingan pada akun facebooknya, " Aslmkum teman,,ku di fb...pengumuman, saya tau saya orang miskin, tapi saya tidak pernah menganggap Zamhar Sarkawi itu kakak saya, karena dia orang kaya, dia orang kaya sombong, suka merendahkan kaum hawa yang miskin, ayam saya pun tidak ada sangkut pautnya sama dia.
Masih pada alinia yang sama pada postingan terdakwa itu, " apa lagi saya banyak orang yang lebih kaya dari dia, orang itu tidak sombong, setiap dia membantu orang miskin, dia bisa meminta bantuan itu kembali, karena dia tidak ikhlas, karena Tuhan nya adalah uang...Apa yg mau dikerjakan nya, dia tidak akan pernah bertanggung jawab.hati...lah teman,,ku di fb.jangan sampai tertipu oleh kekayaan dia,walaupun saya orang miskin,kalau diatas kebenaran sedikitpun saya tidak pernah takut sama dia..kecuali Allah SWT....sekian Berhati...lah...tertanda Sesmi Erlinda, hal tersebut diakui terdakwa atas pertanyaan JPU.
Selanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 06 Juli 2019, sekira pukul 04.15 wib, terdakwa juga akui kembali membuat postingan berupa tulisan di akun facebook miliknya yang berisi " mf yo kawan..di fb.ambo ndk plo maraso dunsanak atau kakak samo zamhar sarkawi tu, ambo memang urang miskin tapi ndak sepantasnyo inyo mempermalukan diri inyo surang..tapi ambo lai tau, maklum..kasiah tak sampai judulnyo.tu lah Kamari manaduaknyo cemburu buto judulnyo tu ndk terkendali laii lah maklum bahagia rumah tangga ndk dek pitih banyak do si betina pasti ada kekurangan, kalau sepenuhnya menyayangi laki nyo ndk mungkin nyo lirik wanita lain tu pandapek ambo..
Masih dalam postingan diatas," Kawan pupuah la bara katalok menghina urang taruii, ambo doakan semoga rumah tangga nyo kekal abadi sampai hari tua nanti.. doa simiskin", menjawab JPU juga dibenarkan terdakwa.
Kekesalan Hakim, Isnandar S Nasution SH MH, yang menyidangkan seyogyanya dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) Undang- undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu, seperti yang diungkapkan terdakwa Janda miskin dan hanya jebolan SD tersebut, yang telah mengakui kesalahannya dan telah dimohonkan permintaan maaf kepada Saksi Pelapor ketika diperiksa penyidik Polsek Suliki, namun ditampik Zamhar Sarkawi tersebut, ujar terdakwa menjawab Hakim.
Selanjutnya, sebelum hakim mengetok palu, nyatakan sidang dilanjutkan pada Senin,23/12 dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(YY)
Tags:
Limapuluhkota