Payakumbuh-Realitakini.com
Pembangunan rehab Gor M.Yamin Kelurahan Tiakar Yang digarap oleh CV.Lingkung dengan pagu
anggaran 9.300.000.000 juta, pembangunan rehabnya belum juga selesai. Semestinya sesuai dengan dokumen kontrak
tersebut pembangunan rehab itu harus sudah selesai pada tanggal 21 Desember
2019.
Kendatipun ada penambahan 50 hari yang di atur dengan perundang-undangan yang
berlaku,dan dikenakan sanksi denda bagi rekanan, tapi hal itu menjadi pertanyaan banyak
pihak,apalagi proyek rehabilitasi GOR M.Yamin tersebut konon kabar nya di kendalikan oleh orang partai penguasa yang
ada di kota payakumbuh(red BG)
.
Seharusnya pengerjaan proyek rehab itu tepat waktu sesuai
dengan perjanjian kontrak kerja Yang ada didalam dokumen kontrak guna
menunjukan kredibilitas perusahaan jasa Dan konstruksi
.
Menyikapi proyek gor M.yamin itu ketika wartawan mencoba mengkonfirmasikan kepada PPK(Pejabat Pembuat
Komitmen)dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga kota Payakumbuh,Delni Putra
dalam komentar singkat nya dia katakan,bahwa memang proyek rehabilitasi GOR
M.Yamin tersebut memang tak tepat waktu yang sesuai dengan dokumen
kontrak,namun sesuai undang-undang kita boleh memperjang waktu pekerjaan selama
50 hari,dan rekan juga di denda sebanyak aturan yang ada,”ujar nya
senin(30/12).
Lebih lanjut dia katakan,diri nya menampik bahwa proyek
tersebut di kendalikan oleh partai pengusaha,karena kami hanya berurusan dengan
orang CV Lindung selaku pemenang tender,”kata nya.
Terpisah kordinator LSM Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA),
Asrial Piiliang SH,ketika dimintai tanggapanya Terkait proyek Rehabilitasi GOR
M.Yamin yang berada di kelurahan Tiakar kecamatan Payakumbuh Timur itu,
menurutnya jangan-jangan proses pemenangan tender tersebut ada kaitannya dengan
pengadaan barang dan jasa, apakah proyek rehab gedung olah raga M.yamin itu dilelang atau penunjukan., kalau
dilelang, siapa saja peserta lelangnya dan kapan dilelangnya. Untuk mengikuti
prosedur lelang tersebut berarti kan sudah diverifikasi seluruh surat surat
yang dimiliki perusahaan itu. “Secara otomatis keabsahan surat surat sudah
diperiksa, mulai dari akte pendirian
dari notaris dan kelengkapannya,”tuturnya
Selain itu, dilihat juga dari track record perusahaan
tersebut, apakah dia pernah mengerjakan rehab pada tahun sebelumnya. Jika track
record nya buruk, perusahaan itu harus diblacklis. Ia menduga CV itu dapat
pinjam dan hal itu pernah terjadi. Tingkatan PHL saja bisa melaksanakan sebuah
perbuatan pengadaan barang dan jasa,”ucap mantan anggota TNI itu.
“Diri nya meminta semua pihak agar mengawasi proyek rehab
gor M.yamin itu,di karenakan uang negara itu harus di pergunakan sebaik mungkin
dan aparat penegak hukum segera menindak lanjuti proyek itu,”pinta aktifis yang
kental dengan kritik itu(YY)
Tags:
Payakumbuh