Realitakini .com - BATUSANGKAR
Tim Penilai dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) kembali mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah M. Ali Hanafiah Batusangkar dalam rangka Survey Verivikasi Rumah Sakit, hari senin 23/12/219.
Tim Penilai dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) kembali mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah M. Ali Hanafiah Batusangkar dalam rangka Survey Verivikasi Rumah Sakit, hari senin 23/12/219.
Seperti di ketahui pada tahun 2018 lalu Rumah Sakit M. Ali Hanafiah Memperroleh penghargaan Tertinggi Paripurna Bintang Lima dari KARS.Hal ini di sampaikan oleh Kabid Pelayanan Suwanto Hartono di ruang kerjanya ketika menjawab pertanyaan wartawan Realitakini.com .Menurut Suwanto Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
"Sekarang bukan penilaiaian Akreditasi tapi Visitasi arti mengecek ulang apakah recomendasi yang di keluarkan saat parpurna sudah dirubah karena, setiap tahunnya akan di lakukan pengecekan apakah setelah dinilai rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku"kata Suwanto.
Dia juga menjelaskan Akreditasi ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit sesuai dengan Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit secara berkesinambungan.
"Setiap rumah sakit wajib melakukan akreditasi, untuk meningkatkan mutu pelayanan, ini rutin di lakukan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. dan setiap setahun sekali di lakukan visitasi atau juga di sebut pengecekan apakah remondasi elemen telah dilaksanaka," tambahnya.
Sementara itu Direktur Rumah Sakit M. Ali Hanafiah dr. Afrizal Hasan ketika di minta penjelasan membenarkan kalau memang ada kunjungan tim dari KARS sebagai agenda setiap tahun untuk mengecek semuah rekomendasi yang di keluarkan oleh KARS.
"Memang ada kunjungan dari tim KARS untuk mengecek semuah perubahan atas recomendasi yang telah di keluarkan apa telah dilaksanakan kareba hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyebutkan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali", Kata Afrizal.
Beliau juga menambahkan bahwa Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit, Rumah sakit Umum/milik pemerintah atau pun Rumah sakit milik swasta, komitmen dari pimpinan dan dukungan dari seluruh unsur atau elemen yang ada di rumah sakit juga memiliki peran penting dalam mencapai keberhasilan.
"Tidak hanya untuk pencapaian nilai atau target, tapi juga harus disertai dengan keberhasilan dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien," Kata Afrizal Hasan. (M)
Tags:
Tanah datar