Limapuluh Kota -Realitakini.com
Pengerjaan Jembatan Maek di Sungai Punawan alokasi APBD Tahun 2019 senilai Rp. 3,1 Milyar yang di kerjakan PT.TRISCO JAYA, perusahaan kota Padang, konon disetir orang dalam di PUPR Limapuluh Kota, kondisinya diduga selain tidak sesuai speck seyogyanya berpotensi dijerat UU Tipikor.
konon kabarnya pemenangan proyek tersebut dikondisikan oleh orang dalam di Dinas PUPR 50 Kota dan diduga dikerjakan tidak sesuai spek, juga memanfaat material ( Pasir dan Batu ) yang diambil dari tengah sungai setempat disekitar pembangunan jembatan tanpa izin dengan alat berat. Namun pekerjaannya terbukti mangkrak dari jadwal kontrak.
Pasalnya berdasarkan informasi dan investigasi wartawan di lapangan selain pembangunan jembatan sungai Punawan di jorong Nenan Maek Kec. Bukit Barisan, konon disetir oknum PPTK, Rilza Hanif itu, juga banyak ditemui keganjilan dari pekerjaan proyek tersebut.
Diketahui dimana penggunaan material pasir dan batu yang oleh rekanan, dipastikan tanpa miliki izin dengan mempergunakan alat berat, ditenggarai digerakan dengan BBM Solar Subsidi itu, pihak PPTK ataupun pengawas terkesan terjadi pembiaran, ungkap sebuah sumber yang tak mau disebutkan nama nya.
Padahal, pekerjaan jembatan Maek yang penghubung Jorong Nenan ke Kapur IX Limapuluh Kota, per 08 Desember 2019 sesuai berakhirnya kontrak tanggal 28 Desember 2019, diperoleh informasi bobot pekerjaan baru mencapai 60 persen
Menyikapi kondisi proyek jembatan Maek itu, selain dikatakan mangkrak ( Bobot volume 60%, per 08 Desember 2019), memanfaatkan material seputaran pembangunan jembatan di sungai Punawan dengan mengoperasikan alat berat tanpa kantongi izin, serta memanfaatkan BBM Solar bersubsidi itu, Kadis PUPR Limapuluh Kota, Yunire Yunirman saat di konfirmasi wartawan, Senin (30/12) di Payakumbuh, katakan terkait mangkrak pekerjaan proyek jembatan Sungai Punawan, di Jorong Nenan Maek Kec. Bukit Barisan itu hal tersebut dipengaruhi faktor cuaca yang kurang baik, demikian kilah kadis.
Dikatakan, "kami selaku penyelenggara memberikan waktu pekerjaan sampai 50 hari, hal itu pun sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Pekerjaan proyek tersebut bisa diselesaikan kira-kira lebih kurang 10 hari lagi selesai dan tidak ada dikerjakan orang dalam (dari dinas PUPR 50 Kota-red) silahkan croscheck sendiri di lapangan untuk pemenangnya proyek tersebut. Terkait penggunaan material batu pasir diseputaran proyek jembatan di sungai Punawan tanpa kantongi izin serta masalah spek dan RAB lebih baik di tanyakan langsung kepada pengawas,” katanya yang terkesan berkilah.
Ditambahkan lagi, “kalau perusahaan tersebut tak mungkin di blacklist dikarenakan kita kasihan kepada masyarakat seandainya perusahaan tersebut di blacklist, tentu pembangunan jembatan akan terhenti,"ujarnya.(YY)
Tags:
Limapuluhkota