Limapuluhkota –Realitakini.com
Banjir dan longsor yang baru saja melanda daerah kabupaten Limapuluhkota yang terindikasi kuat di picu
oleh galian tambang yang di lakukan oleh oknum,namun menariknya kasus tambang galian C
yang berada di jorong Bukik Bulek Nagari Banja Laweh kecamatan Bukit Barisan
kabupaten Limapuluh Kota diduga masuk angin (Mangkrak-red).
Menyikapi tambang galian C tersebut Kasat Reskrim
Polres Kabupaten 50 Kota, AKP.Anton Luther kepada wartawan, menurutnya,
kasus tambang galian C yang ada dilahan Mulyadi dan diduga dikelola Zamhar
Pasma Budi, pihaknya tidak ada menemukan orang bekerja sewaktu penggerebakan,
dan tidak ada aktifitas penambangan serta tidak ada komersial barang tersebut
untuk dipasarkan,”terang nya.
Sebelumnya, Walinagari Banja Laweh Sasri Rais keberatan
adanya tambang Ilegal yang berjalan lancar di jorong Bukit Bulek. Menurutnya
kepada wartawan via selulernya, pihaknya telah pernah menyampaikan keberatan
kepada yang bersangkutan (Zamhar Sarkawi- red) agar mengurus izin.
Undang-undang Nomor.
4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) telah
diatur ketentuan pidana pelanggaran, apabila melakukan aktifitas penambangan
tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dipidana penjara 10 tahun
serta denda Rp.10 milyar.
Diduga aktifitas penambangan batu andesit di gugusan Bukit
Bulek, Nagari Banja Laweh Kec. Bukit Barisan Kab.Limapuluh Kota, sejak rentang
waktu setahun, konon dilakukan Oknum yang mengaku warga setempat, Zamhar
Sarkawi (49), namun mengaku lama berdomisili di Johor Bahru Malaysia, karena
mempersunting perempuan negeri Jiran tersebut, bisa-bisanya berjalan dengan
lancar.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Kab. Limapuluh Kota, Ambardi, kepada wartawan,
tidak ada IUP yang dikeluarkan pihaknya di wilayah tersebut.
Terpisah, pengamatan Koordinator LSM Amanat Penderitaan
Rakyat (AMPERA) Indonesia, Wilayah Barat, Asrial Piliang, SH kepada wartawan,
Selasa (24/12) di Payakumbuh, menyikapi dugaan aktifitas Ilegal penambangan
Batu Andesit di gugusan Bukit Bulek Nagari Banja Laweh Kec. Barisan Kab.
Limapuluh Kota dilahan milik Mulyadi, pihaknya akan melakukan investigasi ke
lapangan.
“Jika benar pihaknya menemui ada aksi penambangan batu
andesit di gugusan Bukit Bulek Nagari Banja Laweh tersebut secara ilegal,
tentunya tidak bisa kita biarkan dan harus secepatnya ditindaklanjuti secara
hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Aktifis Peduli Lingkungan itu.
Karena, kata aktivis, Aspil mantan TNI itu, menyikapi tofografis
wilayah di gugusan Bukit Bulek tersebut secara hukum berlaku, siapapun status
orangnya tidak akan diberikan Izin Usaha Pertambangan. Dan jika hal tersebut
terjadi, bakal menimbulkan dampak yang dahsyat kerusakan lingkungan serta
membahayakan keselamatan manusia disekitarnya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak- pihak yang
berkompeten di kabupaten Limapuluh Kota, kenapa aktifitas penambangan Batu
Andesit Ilegal tersebut bisa berjalan aman serta mulus. “Jika ada oknum terkait
turut bermain, kita akan melakukan class action,” ujarnya.
Menyikapi jawaban Walinagari Banja Laweh tersebut,
ditanggapi miring Asrial Piliang. Jika demikian hal, kita tenggarai oknum
Zamhar Sarkawi dan Sasri Asri bersama pihak berkompeten terkait IUP, berpotensi
dijerat ketentuan pidana pelanggaran UU Nomor.4 Tahun 2009, tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Soalnya, pelaksanaan UU tersebut secara tegas diturunkan
dalam bentuk PP No. 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batu Bara di negeri ini,” pungkas mantan TNI itu.(YY)
Tags:
Limapuluhkota