Di Lima Puluh Kota,Seorang ASN Diduga Labrak UU Nomor 5 Tahun 2014


Limapuluh Kota-Realitakini.com

Secara tegas beragam sanksi mengancam ASN termasuk PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, Pileg, dan Pilpres. Namun, di Luak Limopuluah hal tersebut Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN terkesan diabaikan. Tentunya jadi pertanyaan publik luas.

Setidaknya, ihwalnya nuansa pemilihan kepala daerah serentak di negeri ini, September 2020 berdasarkan catatan media ini telah menampakan geliatnya. Khusus, di Limopuluah Kota  kini ramai diperbincangkan seputar ambisi beberapa oknum ASN dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota, maju pada Pilkada serentak, September 2020 mendatang, kendati masih menyandang status Abdi negara.

Secara kasat mata, publik luas menyoal bertebaran poster/ baliho mini, dimana secara terang- terangan diduga masih menyandang status ASN, lakukan jualan dirinya baik di Media Sosial, bahkan di Portal Online salah satu ASN dari tiga Staf Ahli Bupati Limapuluh Kota. Yakni inisial DI, seyogyanya berpotensi dijerat sangsi sesuai Pasal 2 huruf f Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN.

baca ; https://www.dekadepos.com/2019/06/22/mantan-loper-koran-dan-wartawan-siap-pimpin-limapuluh-kota/

Soalnya,“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jangankan bermanuver ingin maju sebagai kandidat, ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tulis Asman Abnur dalam suratnya, seperti dilansir hukumonline.

Menteri PANRB mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota.

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Menteri PANRB Asman Abnur juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.

Etika dan Netralitas PNS

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB Asman Abnur juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas Asman Abnur. (Baca: Ini Isi SE Menteri PANRB Terkait Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak)

Berikut contoh larangan dimaksud:

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;

PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;

PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;

PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;
PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels