Aksi Penambangan Ilegal Di Nilai Nyaman Bagi Pelaku Di Banja Laweh








Limapuluh Kota-Realitakini.com

Kendati secara tegas dalam Undang-undang  Nomor. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ( UU Minerba ) telah diatur ketentuan pidana pelanggaran, melakukan aktifitas penambangan bila tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), dipidana penjara 10 tahun serta denda Rp.10 milyar.

Sejatinya, apakah aktifitas penambangan batu andesit di gugusan Bukit Bulek, Nagari Banja Laweh Kec. Bukit Barisan Kab.Limapuluh Kota, sejak rentang waktu setahun, diduga dilakukan Oknum mengaku warga setempat, Zamhar Sarkawi ( 49 ), namun mengaku lama berdomisili di Johor Baru Malaysia, karena peristerikan perempuan negeri Jiran tersebut diduga kuat tanpa mengantongi dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), bisa berjalan lancar.

Menurut pengamatan Koordinator LSM Amanat Penderitaan Rakyat ( AMPERA ) Indonesia, Wilayah Barat, Asrial Piliang, SH, menyikapi dugaan aktifitas Ilegal penambangan Batu Andesit di gugusan Bukit Bulek Nagari Banja Laweh Kec. Barisan Kab. Limapuluh Kota dilahan milik Mulyadi, pihaknya akan lakukan investigasi ke lapangan, demikian tegas Aspil ketika dimintakan tanggapannya di Payakumbuh.(11/12).

Ditegaskan Aktifis peduli Lingkungan itu, "jika benar pihaknya temui ada aksi penambangan batu andesit di gugusan Bukit Bulek Nagari Banja Laweh tersebut secara ilegal, tentunya tidak bisa kita biarkan dan harus secepatnya ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku di negeri ini.

Soalnya, bila menyikapi tofografis wilayah di gugusan Bukit Bulek tersebut secara hukum berlaku, siapapun status orangnya tidak akan diberikan Izin Usaha Pertambangan. Karena jika hal tersebut terjadi, bakal menimbulkan dampak yang dahsyat kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan manusia disekitarnya, "ujar Aktifis dan mantan TNI itu.

Menurut Koordinator LSM AMPERA Indonesia, Wilayah Barat itu, pihaknya akui akan lakukan koordinasi dengan pihak- pihak yang berkompeten di Kab. Limapuluh Kota, kenapa aktifitas penambangan Batu Andesit Ilegal tersebut bisa berjalan aman serta mulus. " Jika ada oknum terkait turut bermain, kita akan lakukan class action, ucap nya.

Ditempat terpisah, Walinagari Banja Laweh, Sastri Rais, yang berhasil dimintakan tanggapan terkait dugaan telah terjadi aksi penambangan batu andesit di gugusan Bukit Bulek di areal lahan seluas 2 Hektar di pebukitan curam di Nagari Banja Laweh secara Ilegal, via whatsaap nya membenarkan hal tersebut diakui Sasri Rais.

Menurut Walinagari Banja Laweh tersebut, pihaknya telah pernah menyampaikan keberatan kepada yang bersangkutan  agar mengurus izin, demikian kilah Sastri Rais.

Senada dengan  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Kab. Limapuluh Kota, Ambardi, kepada wartawan pihaknya akui tidak ada IUP yang dikeluarkan di wilayah tersebut,"pungkasnya.

Menyikapi jawaban Walinagari Banja Laweh tersebut, ditanggapi miring Asrial Piliang. " Jika demikian hal, kita tenggarai oknum Zamhar Sarkawi dan Sastri Asri bersama pihak berkompeten terkait IUP, berpotensi dijerat ketentuan pidana pelanggaran UU Nomor.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Soalnya, pelaksanaan UU tersebut secara tegas diturunkan dalam bentuk PP No. 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di negeri ini", pungkas aktifis yang kental dengan kritik itu.(YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post