MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Lepas Keberangkatan 308 JCH, Wabup Ahmad Fadly Sampaikan Pesan.    Baca Post Terbaru Wisata Derby Pacu Kuda 2025 Ramaikan Galanggang Bukik Ambacang    Baca Post Terbaru Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Koto Besar, Satu Masuk DPO   Baca Post Terbaru Respon Cepat Polsek Pulau Punjung Remaja Asal Medan Yang Hilang Berhasil Ditemukan Dan Dipulangkan Ke Keluarga   Baca Post Terbaru Jaksa Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2   Baca Post Terbaru Tidak Bayar Kontrak Bangunan" Sanjai Fajri" Dibongkar Pemilik Sah   Baca Post Terbaru Wabup Blitar Beky Herdhansah Resmi Menjabat Ketua KONI Kabupaten Blitar Periode 2025–2029"   Baca Post Terbaru Fakultas Teknik UNP Gelas Pemasangan Prostetik Untuk Penyandang Disabilitas   Baca Post Terbaru Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dukung Penuh Expo UMKM dan SMSI Blitar Raya Award 2025   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D.,Pimpin Diskusi Antara UNP Dan BBPPKS   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Bersama Ketua MUI Sumbar Dan Seluruh OPD   Baca Post Terbaru Dua Kali Dipanggil Satpol PP Soal Perizinan PT WSR Mangkir   Baca Post Terbaru Mahyeldi Ansharullah Sambut Kedatangan Mendag RI, Budi Santoso Di VIP Bandara BIM   Baca Post Terbaru Vasko Ruseimy: Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Kunci Perlindungan Pekerja Migran Sumbar   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Wirid Bulanan Di Islamic Center Koto Baru    Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru SMSI Blitar Raya Award 2025 Bakal Dimeriahkan New Monata Dan Cak Sodiq   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan Untuk Rumah Tidak Layak Huni Dan Korban Kebakaran   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety   

Aksi Penambangan Ilegal Di Nilai Nyaman Bagi Pelaku Di Banja Laweh








Limapuluh Kota-Realitakini.com

Kendati secara tegas dalam Undang-undang  Nomor. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ( UU Minerba ) telah diatur ketentuan pidana pelanggaran, melakukan aktifitas penambangan bila tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), dipidana penjara 10 tahun serta denda Rp.10 milyar.

Sejatinya, apakah aktifitas penambangan batu andesit di gugusan Bukit Bulek, Nagari Banja Laweh Kec. Bukit Barisan Kab.Limapuluh Kota, sejak rentang waktu setahun, diduga dilakukan Oknum mengaku warga setempat, Zamhar Sarkawi ( 49 ), namun mengaku lama berdomisili di Johor Baru Malaysia, karena peristerikan perempuan negeri Jiran tersebut diduga kuat tanpa mengantongi dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), bisa berjalan lancar.

Menurut pengamatan Koordinator LSM Amanat Penderitaan Rakyat ( AMPERA ) Indonesia, Wilayah Barat, Asrial Piliang, SH, menyikapi dugaan aktifitas Ilegal penambangan Batu Andesit di gugusan Bukit Bulek Nagari Banja Laweh Kec. Barisan Kab. Limapuluh Kota dilahan milik Mulyadi, pihaknya akan lakukan investigasi ke lapangan, demikian tegas Aspil ketika dimintakan tanggapannya di Payakumbuh.(11/12).

Ditegaskan Aktifis peduli Lingkungan itu, "jika benar pihaknya temui ada aksi penambangan batu andesit di gugusan Bukit Bulek Nagari Banja Laweh tersebut secara ilegal, tentunya tidak bisa kita biarkan dan harus secepatnya ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku di negeri ini.

Soalnya, bila menyikapi tofografis wilayah di gugusan Bukit Bulek tersebut secara hukum berlaku, siapapun status orangnya tidak akan diberikan Izin Usaha Pertambangan. Karena jika hal tersebut terjadi, bakal menimbulkan dampak yang dahsyat kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan manusia disekitarnya, "ujar Aktifis dan mantan TNI itu.

Menurut Koordinator LSM AMPERA Indonesia, Wilayah Barat itu, pihaknya akui akan lakukan koordinasi dengan pihak- pihak yang berkompeten di Kab. Limapuluh Kota, kenapa aktifitas penambangan Batu Andesit Ilegal tersebut bisa berjalan aman serta mulus. " Jika ada oknum terkait turut bermain, kita akan lakukan class action, ucap nya.

Ditempat terpisah, Walinagari Banja Laweh, Sastri Rais, yang berhasil dimintakan tanggapan terkait dugaan telah terjadi aksi penambangan batu andesit di gugusan Bukit Bulek di areal lahan seluas 2 Hektar di pebukitan curam di Nagari Banja Laweh secara Ilegal, via whatsaap nya membenarkan hal tersebut diakui Sasri Rais.

Menurut Walinagari Banja Laweh tersebut, pihaknya telah pernah menyampaikan keberatan kepada yang bersangkutan  agar mengurus izin, demikian kilah Sastri Rais.

Senada dengan  Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Kab. Limapuluh Kota, Ambardi, kepada wartawan pihaknya akui tidak ada IUP yang dikeluarkan di wilayah tersebut,"pungkasnya.

Menyikapi jawaban Walinagari Banja Laweh tersebut, ditanggapi miring Asrial Piliang. " Jika demikian hal, kita tenggarai oknum Zamhar Sarkawi dan Sastri Asri bersama pihak berkompeten terkait IUP, berpotensi dijerat ketentuan pidana pelanggaran UU Nomor.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Soalnya, pelaksanaan UU tersebut secara tegas diturunkan dalam bentuk PP No. 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di negeri ini", pungkas aktifis yang kental dengan kritik itu.(YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post