Realitakini.com-Padang
Revisi III jadwal kegiatan kedewanan masa sidang III Tahun 2019 ditetapkan Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang. Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang tanggal 11 Oktober 2019 lalu .Konsep Keputusan DPRD Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pembentukan Propemperda Kota Padang Tahun 2020 dibacakan Syahrul, Sekretaris DPRD Kota Padang pada rapat paripurna terkait, Senin (4/11/2019)
.
.
Bersama Pemko Padang disepakati proses Pembentukan Propemperda DPRD Kota Padang dan Pemko Padang tanggal 24 Oktober 2019. Terdapat beberapa perbedaan pendapat dari OPD yang akan mengusulkan.Propemperda Inisiatif DPRD Kota Padang melalui usulan dari komisi-komisi disampaikan pada rapat internal Bapemperda. Bapemperda mengkoordinasikan usulan Propemperda tersebut dengan SKPD yang akan melaksanakan perda dimaksud.Sedangkan usulan dari Pemko Padang telah disampaikan ke Bapemperda pada tanggal 17 Juli 2019 dan telah dibahas dalam rapat Bapemperda tanggal 24 Oktober 2019 dimaksud untuk dijadikan usulan Propemperda. Ranperda Budaya Integritas dan Kearsipan (Komisi I), Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pembinaan Ekonomi Kerakyatan (Komisi II),
Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Pwngelolaan Bus Rapid Transportasi (Komisi III), Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Penyelenggaraan Pwndisikan dan Kepramukaan (Komisi IV).Dari 15 raperda ada 3 ranperda rutin dan 12 ranperda menunjang penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, kemudahan berinvestasi, pemberian insentif, penanaman modal dan kebutuhan masyarakat. Lima belas ranperda dimaksud yaitu Pertanggungjawaban APBD Kota Padang TA 2019, Perubahan APBD TA 2020, RAPBD TA 2021, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Wajib Belajar, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Induk Pariwisata Daerah, Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, Penanganan dan Pengendalian Rabies, Tanda Daftar Perusahaan Pariwisata, Fasilitasi Pencegahan dann Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Wakil Walikota Padang Hendri Septa menanggapi hasil keputusan DPRD Kota Padang tentang Propemperda yang merupakan cikal bakal produk hukum pemerintah daerah.Sejalan dengan semangat pemerintah pusat untuk mempermudah iklim investasi dan berusaha. Diharapkan daerah tidak membuar ranperda yang menghambat dan mempersulit investasi yang secara langsung merugikan daerah. Dana APBD atau dana pemerintah pusat tidak cukup untuk peningkatan pertumbuhan perekonomian.Untuk itu Pemko Padang perlu membuat peraturan daerah yang memudahkan urusan investasi di Kota Padang.(w*hms pemko)