MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Hadiri Tabligh Akbar Silaturrahim Ranah Dan Rantau.   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Selamat Datang Ke Perantau IKNAMAS Di Terminal Jati Pariaman   Baca Post Terbaru Tabligh Akbar Bersama Anggota DPD RI Jelita Donal,Yota Balad Bentengi Generasi Muda Kita Dengan Iman Dan Islam   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar   

Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul Bacakan konsep Keputusan DPRD Nomor 34 Tahun 2019

Realitakini.com-Padang
Revisi III jadwal kegiatan kedewanan masa sidang III Tahun 2019 ditetapkan Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang. Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang tanggal 11 Oktober 2019  lalu .Konsep Keputusan DPRD Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pembentukan Propemperda Kota Padang Tahun 2020 dibacakan Syahrul, Sekretaris DPRD Kota Padang pada rapat paripurna terkait, Senin (4/11/2019)
.
Bersama Pemko Padang disepakati proses Pembentukan Propemperda DPRD Kota Padang dan Pemko Padang tanggal 24 Oktober 2019. Terdapat beberapa perbedaan pendapat dari OPD yang akan mengusulkan.Propemperda Inisiatif DPRD Kota Padang melalui usulan dari komisi-komisi disampaikan pada rapat internal Bapemperda. Bapemperda mengkoordinasikan usulan Propemperda tersebut dengan SKPD yang akan melaksanakan perda dimaksud.Sedangkan usulan dari Pemko Padang telah disampaikan ke Bapemperda pada tanggal 17 Juli 2019 dan telah dibahas dalam rapat Bapemperda tanggal 24 Oktober 2019 dimaksud untuk dijadikan usulan Propemperda. Ranperda Budaya Integritas dan Kearsipan (Komisi I), Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pembinaan Ekonomi Kerakyatan (Komisi II),

Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Pwngelolaan Bus Rapid Transportasi (Komisi III), Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Penyelenggaraan Pwndisikan dan Kepramukaan (Komisi IV).Dari 15 raperda ada 3 ranperda rutin dan 12 ranperda menunjang penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, kemudahan berinvestasi, pemberian insentif, penanaman modal dan kebutuhan masyarakat. Lima belas ranperda dimaksud yaitu Pertanggungjawaban APBD Kota Padang TA 2019, Perubahan APBD TA 2020, RAPBD TA 2021, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Wajib Belajar, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Induk Pariwisata Daerah, Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, Penanganan dan Pengendalian Rabies, Tanda Daftar Perusahaan Pariwisata, Fasilitasi Pencegahan dann Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Wakil Walikota Padang Hendri Septa menanggapi hasil keputusan DPRD Kota Padang tentang Propemperda yang merupakan cikal bakal produk hukum pemerintah daerah.Sejalan dengan semangat pemerintah pusat untuk mempermudah iklim investasi dan berusaha. Diharapkan daerah tidak membuar ranperda yang menghambat dan mempersulit investasi yang secara langsung merugikan daerah. Dana APBD atau dana pemerintah pusat tidak cukup untuk peningkatan pertumbuhan perekonomian.Untuk itu Pemko Padang perlu membuat peraturan daerah yang memudahkan urusan investasi di Kota Padang.(w*hms pemko)

Post a Comment

Previous Post Next Post