SKPD YangTidak Hadir Akan Diberikan Sanksi Oleh Sekretaris Daerah


Realitakini.com Padang
Banyaknya   Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) pemko padang  pada rapat paripurna Padang  sebagai mana terlihat pada gambar diatas  menjadi  sorotan. Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani  hal itu  disampaikannya pada rapat pengesahaan RPJMD Periode 2019-2024, Senin, 14 Oktober 2019. Ia mengatakan,"RPJMD adalah pedoman lima tahun dan harus dijabarkan oleh SKPD untuk 5 tahun.

Hal senadai juga dikatan oleh  Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siri mengatakan, RPJMD adalah pedoman lima tahun dan harus dijabarkan oleh SKPD untuk 5 tahun.

“Kalau SKPD tidak datang bagaimana bisa tahu yang diinginkan oleh DPRD,” kata Azwar Siri.
Azwar Siri menekankan, perlu peringatan dan teguran pada SKPD yang berhalangan hadir. “Dalam menjabarkan sebuah harapan dan keinginan harus dilatari oleh filosofi itu muncul. Semua itu didapatkan dengan mengahadiri setiap rapat paripuran,” kata Aswar Siri.

Menjawab itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi meresponnya dengan mengabsensi satu persatu kehadiran SKPD pada sambutan rapat pengesahan RPJMD periode 2019-2024 Mahyeldi mengatakan, setiap SKPD perlu memahami bahwa RPJMD periode 2019-2024 ialah dasar untuk dipogramkan dan dimplementasikan lima tahun ke depan.

“Beberapa SKPD yang tidak hadir akan diberikan sanksi oleh Sekretaris Daerah,” kata Mahyeldi.(A*)

Post a Comment

Previous Post Next Post