Kepala UPTD ( Unit Pelaksanat Teknis Daerah) Akhmad Jasmen SE, Melalui Kasubag Tata Usaha. Rivaldi, S.kom memberikan keterangan di ruangannya di kantor bersama Samsat Tanah Datar, Sumatera Barat hari selasa tanggal 08/10/2019.
Rivaldi mengatakan dengan DI keluarkanya Pergub no 28 tahun 2019 ada poin yang tertuang yaitu Menghapus Sanksi Administrasi yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan nama denda PKB penhapusan denda ini untuk semuah tahun. pajak kendaraan yang belum di bayar, karena berdasarkan Undang Undang no.22 tahun 2009 pemilik kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang 2 ( dua ) tahun sejak masa STNK habis, data kendaraan akan di hapus dalam.database dan tidak akan dapat didaftarkan kembali.
"Untuk Tanah Datar sendiri sejak di keluarkan Pergub Ada peningkatan sebanyak 65 % di lihat dari wajib pajak bulan agustus dan bulan september," kata Rivaldi.
Menurut Rivaldi terhitung mulai tanggal 01 september sampai 31 Desember di berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Mutasi Masuk Dari Luar Provinsi Sumatera Barat.
Rivaldi juga mengatakan ada dua poin yang dendanya tetap di pungut yaitu kendaraan mutasi antar UPTD yaitu mutasi antar daerah dalam wilayah sumatera Barat dan poin kedua yaitu BBNKB ( Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke luar daerah dan poin di atas tetap di lakukan pemungutan pajaknya, kata Rivaldi (M)
Tags:
Sumbar