MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025  

Sebagai Tahanan Titipan, Tersangka Kasus OTT Di Pindahkan Ke Rutan Klas 1A Padang


Realitakini.com BATUSANGKAR Proses penyelidikan terhadap Tersangka Kasus OTT yang menimpa Kadis Koperindag MW bersama rekannya SR seorang kontraktor sudah selesaikan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah dinyatakan P 21.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat, SH bersama Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo SIK, M.Si saat konferensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Tanah Datar Sumatera Barat Senin (28/10/2019)

Dalam kesempatan itu Kepala Kajari Hardijono Sidayat mengatakan sudah menyiapkan berkas kelengkapan adminstrasi  ke dua tersangka MW dan SR untuk di bawah ke Rutan Kelas 1 A Padang sebagai tahanan titipan untuk proses sidang di pengadilan Tipikor Padang.

"Kita sudah menyiapkan kelengkapan Administrasi kedua tersangka untuk di bawah ke Rutan Kelas 1 A padang sebagai tahanan titipan untuk mengikuti proses sidang di pengadilan Tipikor Padang yang hari ini akan di serahkan, terhadap tersangka MW sebagai penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara jo pasal 5 ayat 2 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan terhadap SR pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 13 UU Tipikor No .31  tahun 1999," kata Kajari.

Sementara itu Kapolres Tanah Datar Rokhmad Hari Purnomo mengatakan sudah menyelesaikan penyelidikan perkara OTT dan sudah di limpahkan ke kejaksaan.

"Hari ini kita sudah menyelesaikan proses penyelidikan terkait perkara OTT terhadap ke dua tersangka MW dan SR yang telah di ungkap pada tanggal 24 September 2019 lalu, sekarang tanggal 28 Oktober lebih kurang Satu bulan empat hari penyidik kami sudah melakukan proses penyelidikan  perkara tersebut sudah dilimpahkan dan sudah di anggap lengkap atau sudah P 21 oleh fihak Jaksa  dan hari ini dilakukan  proses tahap dua atau penyerahan kedua  tersangka bersama barang bukti utama berupa uang tunai 20 juta, handphone dan Sim card kedua tersangka," kata Kapolres. (M)



Post a Comment

Previous Post Next Post