Realitakini.com- Bukittinggi
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Polres Bukittinggi berhasil menangkap seorang pelaku diduga melakukan pencurian kotak amal dibeberapa Masjid diwilayah hukum Polres Bukittinggi, Payakumbuh dan Padang Panjang, dengan pelaku berinisial A (23) yang merupakan warga By Pass Padang. Selasa(01/10/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Polres Bukittinggi berhasil menangkap seorang pelaku diduga melakukan pencurian kotak amal dibeberapa Masjid diwilayah hukum Polres Bukittinggi, Payakumbuh dan Padang Panjang, dengan pelaku berinisial A (23) yang merupakan warga By Pass Padang. Selasa(01/10/2019).
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK melalui KBO Sat Reskrim IPTU Anidar, SH mengatakan bahwa benar Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka inisial A (23) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (pencurian kotak amal) di beberapa Masjid diwilayah hukum Polres Bukittinggi, Payakumbuh dan Padang Panjang. Sedangkan penangkapan tersangka A dilakukan pada hari Senin (30/9/2019) sekira pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan Jalan By Pass Bukittinggi (Depan kampus UMSB Bukittinggi).
Awal mula penangkapan ketika adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kotak amal yang mirip dengan rekaman CCTV yang terjadi di mesjid Jami' Aur Atas Kota Bukittinggi, kemudian saksi menghubungi Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi, dan selanjutnya personil Opsnal Reskrim Polres Bukiitttinggi langsung melalukan penangkapan terhadap tersangka A. Setelah dilakukan interogasi kepada Tersangka A, dan tersangka A mengakui telah melakukan pencurian kotak amal sebanyak 8 (delapan) kali dengan rincian sebagai berikut : Masjid Jamik Aur Atas Bukittinggi sebanyak tiga kali, Masjid Parik Putuih Kab.Agam sebanyak satu kali, Masjid Batagak Kab Agam sebanyak satu kali, Masjid di Payakumbuh dan Padang Panjang masing - masing satu kali serta satu kali percobaan pencurian di mesjid Jami' Tarok Kota Bukittinggi.
KBO Sat Reskrim menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka A dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 ( Tujuh ) tahun kurungan penjara,ujar IPTU Anidar,SH .(AsNini)
Tags:
Bukittinggi