Pemko Padang Sikapi Pemakaian Nama Rumah Makan Yang Tak Sesuai Norma Adat Istiadat

Realitakini.com-Padang 
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pangan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang Tahun 2019 yang dilangsungan di Gedung Putih Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (8/10/2019).Rakor ini setidaknya membahas beberapa hal dan isu strategis terkini. Diantaranya sekaitan upaya mendukung terciptanya rumah makan murah yang higienis di Kota Padang. Di samping itu juga menindak penamaan rumah makan atau usaha kuliner yang tidak sesuai dengan norma dan adat istiadat di ibukota Provinsi Sumatera Barat tersebut. 

Kepala Dinas Pangan Kota Padang, Syahrial Kamat menuturkan, sekaitan maraknya pemakaian nama pada rumah makan atau usaha kuliner yang tidak sesuai dengan norma dan adat istiadat di Kota Padang perlu ditangani secara serius. Dimana hingga saat ini katanya, terdapat setidaknya sekitar 21 rumah makan yang namanya tidak sesuai dengan filosofi Adat Basandi Syara'-Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). 

“Seperti diantaranya ada yang menamakan rumah makannya Mie Neraka, Mie Mercon, Ayam Ramuak, Ayam Narako dan lain sebagainya,” ungkap Syahrial dalam rakor yang diikuti anggota dan kelompok kerja (Pokja) Dewan Ketahanan Pangan serta stakeholder terkait di bidang pangan itu. Ia menyebutkan, terkait hal ini Dinas Pangan telah melakukan penertiban dengan mengirimkan Surat Imbauan Wali Kota Padang No.526/281/DP-Padang/2019 tentang "Penamaan Rumah Makan,Makanan dan Minuman" kepada seluruh pemilik rumah makan yang namanya dan menu makanannya tidak sesuai dengan norma adat istiadat yang berlaku.

“Hal ini ditujukan agar pihak yang bersangkutan kembali menukar dengan nama yang baik dan sesuai dengan norma dan adat istiadat," ujarnya dalam rakor yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul tersebut. 

Sementara itu lanjut Syahrial, sekaitan semakin menjamurnya rumah makan murah meriah di beberapa ruas jalan di Kota Padang menurutnya juga mesti disikapi secara baik. Dinas Pangan telah melakukan pendataan terhadap rumah makan tersebut, dan dari hasil pendataan yang dilakukan sampai per Agustus 2019, lebih kurang terdapat 113 rumah makan murah dengan harga sebungkusnya Rp10 ribu. 

“Keberadaan rumah makan dengan tarif murah ini tentunya dapat membantu tersedianya pangan murah dan menjadi salah satu pilihan alternatif kuliner yang terjangkau di kalangan masyarakat. Namun tetapi, kehigienisan, kehalalan dan keamanan pangannya juga harus tetap kita perhatikan,” tuturnya.

Dalam mendukung keberadaan rumah makan murah tersebut, menurut Kepala Dinas Pangan Kota Padang tersebut, juga memerlukan perhatian lebih lanjut dalam segi ketersediaan pangan, distribusi pangan, kehigienisan, kehalalan, keamanan pangan serta penamaan yang sesuai dengan norma dan adat istiadat. 

“Oleh karena itu, digelarnya Rakor Dewan Ketahanan Pangan ini tujuan utamanya adalah mensinkronkan kebijakan dan kegiatan seluruh stakeholder terkait di bidang ekonomi untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan. Sehingga pangan di Kota Padang senantiasa cukup, aman, bermutu, bergizi serta seimbang dengan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal," ulasnya.

Sementara itu Sekda Kota Padang, Amasrul dalam sambutannya mengaku menyambut baik digelarnya rakor tersebut. Berdasarkan permasalahan di atas, ia pun mengingatkan diperlukan strategi khususnya dalam pencapaian pemantapan ketahanan pangan Kota Padang ke depan. 

“Untuk itu melalui Rakor Dewan Ketahanan Pangan kali ini, saya mengharapkan dukungan seluruh OPD terkait agar dapat memperkuat sinergi program atau kegiatan demi mengatasi isu krusial pangan tersebut. Mari kita membuat strategi yang tepat dan mekanisme koordinasi yang efektif agar dukungan dari stakeholder dapat bersinergi menjadi satu kesatuan yang saling memperkuat dalam memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung terwujudnya kedaulatan pangan,” ujarnya mengakhiri.Adapun narasumber dalam rakor tersebut diantaranya dari unsur Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat, BBPOM Padang, DKK Padang, Dinas Perdagangan Padang dan Dinas Pangan Padang.(David)



Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels