LimaPuluhkota-Realitakini.com
Bahwa pada akhir-akhir ini,masyarakat jorong Kuranji,kenagarian Guguak VIII koto.kec.Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota di resahkan oleh bauk busuk yang menyengat serta lalat yang semakin banyak memasuki rumah - rumah pemukiman warga.Hal ini di sebabkan oleh dua pelaku usaha Kandang ayam atau usaha peternakan penggemukan sapi dan peternakan ayam telur.yang di miliki oleh bapak haji AM dan bapak Akmal(imang).
Usaha peternakan tersebut di duga sudah menyalahi aturan perda kabupaten Lima Puluh kota tentang izin prinsip.
Dari beberapa warga yang memberikan informasi kepada ketua Divisi Hukum Lembaga KPK(Komisi Pengawas Korupsi)Tipikor sumatera barat,Firma Doni Sh.Mh, terkait busuk yang menyengat dan lalat membawa wabah penyakit yang menular terhadap lingkungan yang terus menggeruti kehidupan warga yang berdomisili di seputaran kandang ayam dan sapi tersebut,saat dikunjungi oleh ketua Divisi hukum Lembaga KPK Tipikor warga yang ada si zona kandang tersebut,mengatakan pasrah dan enggan untuk berbuat bertindak karna mereka tidak tau dan tidak paham harus berbuat apa dan kemana lagi harus mengadu,"ujar Pengacara muda itu.
Di tambah lagi,Firma Doni juga sempat berbincang-bincang dengan salah satu warga dan menanyakan terhadap warga dengan pertanyaan apa dampak positif dan negatif yang mereka rasakan atau dengan apa yang di alami,dengan tegas para warga menyatakan tidak ada positif nya,yang ada malah hanya dampak buruk yaitu Bauk busuk yang menyengat dan lalat pembawa Virus menghinggapi makanan kami di rumah,"Kata Aktifis yang kritis itu,Rabu(02/10),yang bertempat di salah satu Cafe pusat Kota Payakumbuh saat konfrensi Pers dengan media ini.
Lebih Jauh Doni Katakan,"hal tersebut sudah di rasakan oleh warga selama bertahun tahun,akan tetapi sampai saat ini tidak ada yang peduli terhadap lingkungan kami,ketua divisi hukum lembaga KPK Tipikor juga sempat mempertanyakan terkait konfensasi dari pelaku usaha dan upaya pemerintah terkait bauk busuk dan lalat tersebut, hanya sebatas 30 butir telur/tahun yang di ganti dengan bauk busuk dan lalat di mana mana,"ucap nya.
"Miris nya konfensasi tersebut hanya sebagian warga yang mendapatkan,untuk hal tersebut ketua divisi hukum lembaga KPK Tipikor sudah melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan mengirimkan surat somasi kepada dua orang pelaku usaha tersebut,karna somasi baru hari ini di kirimkan,"tegas ketua Divisi hukum itu.
Di ujung Pembicaraan Firma Dony Menyatakan, kita masih menunggu itikat baik dari pelaku usaha dan pemerintah dalam waktu 3 x 24 jam,seandai nya tidak digubris kita akan lakukan langkah hukum dalam melindungi hak hak warga,"tutup nya menyampaikan.(YY)
Tags:
Limapuluhkota