MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety    Baca Post Terbaru DPC PKDI Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Berikut Daftar Pengurusnya   Baca Post Terbaru Tanah Sawit Bermasalah Di Bongkar Presiden Prabowo   Baca Post Terbaru Polda Sumbar Libatkan UNP Sebagai Lembaga Survei Yang Akan Mengukur Kepuasan Peserta Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025   Baca Post Terbaru Diduga Rem Sepeda Motor Blong Dua Perempuan Jatuh Ke jurang Lurah Berangin    Baca Post Terbaru Bupati Resmikan Penghunian 60 Unit Rumah Relokasi Korban Bencana Alam Di Tanah Datar   Baca Post Terbaru Bupati Blitar Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Kabupaten Blitar Yang Berdaya Dan Berjaya   Baca Post Terbaru Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Hadiri Munas ADPSI : Harapkan Menjadi Wadah Yang Mampu Mengharmonisasikan Kebijakan Lintas Wilayah   Baca Post Terbaru Pemkab Blitar Kelola DBHCHT Rp36,2 Miliar, 40 Persen Dialokasikan Ke Kesehatan   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Ansharullah ,Ajak Seluruh Pihak Untuk Mengoptimalkan Potensi Kearifan Lokal    Baca Post Terbaru Tiga Kasus Kriminal Terungkap Di Blitar: Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur   Baca Post Terbaru Disnaker Blitar Dorong Anak Muda Kuasai Digital Marketing Lewat Pelatihan DBHCHT   Baca Post Terbaru Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Hadiri Audiensi Penerima Bansos Di Nagari Alahan Panjang   Baca Post Terbaru Bupati Eka Putra Launching Dan Resmikan Sentra IKM Holtikultura    Baca Post Terbaru Tempat Yang Eksotis, Inilah Keindahan Puncak Batu Badindiang Nagari Tabek Patah    Baca Post Terbaru Truk Angkutan Batu Bara Terguling Buat Kemacetan Panjang    Baca Post Terbaru DPRD Kota Blitar Bahas Raperda UMKM Dan Pengawasan Minol Dalam Rapat Paripurna   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D : Akreditasi Bukan Hanya Penilaian Administratif, Tapi Merupakan Tahap Penting Dalam Menjamin Mutu Lulusan  

Dinas PUPR Payakumbuh,Segel Lima Bangunan Yang Tak Mengantongi IMB

Payakumbuh –Realitakini.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh melakukan penyegelan terhadap lima bangunan di Kecamatan Payakumbuh Utara. Lima bangunan itu disegel karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (23/10).

Bangunan yang disegel itu adalah, sebuah gudang yang beralamat di Koto Baru Janggo, rumah tinggal di Ikua Koto Dibalai, rumah tinggal di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, rumah tinggal di Kelurahan Tigo Koto Diate, dan terakhir sebuah tempat usaha di Kelurahan Balai Kaliki.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Eka Diana Rilva yang ditemui Humas di ruangannya, Selasa (23/10) siang menyebut, penertiban sejumlah bangunan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Payakumbuh, seperti Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang bangunan, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang kota, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang IMB.

"Dalam Perda itu dijelaskan, setiap bangunan baru, merubah bangunan atau menambah bangunan wajib mengantongi IMB," kata Eka.

Dikatakannya, sebelum dilakukan penyegelan terhadap lima bangunan yang tak mengantongi IMB tersebut, pihaknya terlebih dahulu sudah mengirimkan surat peringatan adiministari berupa teguran pertama sampai ketiga.

"Namun tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk mengurus IMB. Karena itu, hari ini (Rabu) kami lakukan penyegelan terhadap lima bangunan tersebut," katanya.

Sesuai aturan, pemilik bangunan yang sudah disegel tersebut memiliki waktu 7 X 24 jam untuk mengurus IMB sebelum Dinas PUPR melakukan tindakan lanjutan, berupa pembongkaran bangunan.

"Sejak terhitung hari ini, minggu depan sudah harus diurus IMB-nya. Kalau tidak dilakukan, berdasarkan aturan itu kita bongkar," lanjut Eka.

Untuk penyegelan bangunan sendiri bukan kali pertama dilakukan Dinas PUPR. Pada Juli lalu, sebanyak sembilan bangunan yang tak mengantongi IMB juga sudah disegel.

Dikatakan Eka, dalam mengurus IMB sebenarnya cukup mudah. Pertama, warga yang ingin mendapatkan IMB harus mengurus keterangan rencana kota di PUPR, setelah itu legalisasi gambar teknis.

"Itu semua gratis di Dinas PUPR. Terakhir baru urus IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pembayarannya sesuai retribusi yang tertera di surat tagihan IMB. Di luar itu kami tidak memungut apapun," pungkasnya. (rel

Post a Comment

Previous Post Next Post