Payakumbuh –Realitakini.com
Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh melakukan penyegelan terhadap lima
bangunan di Kecamatan Payakumbuh Utara. Lima bangunan itu disegel karena tidak
mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (23/10).
Bangunan yang disegel itu adalah, sebuah gudang yang
beralamat di Koto Baru Janggo, rumah tinggal di Ikua Koto Dibalai, rumah
tinggal di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, rumah tinggal di Kelurahan Tigo Koto
Diate, dan terakhir sebuah tempat usaha di Kelurahan Balai Kaliki.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Eka
Diana Rilva yang ditemui Humas di ruangannya, Selasa (23/10) siang menyebut,
penertiban sejumlah bangunan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah
(Perda) yang ada di Kota Payakumbuh, seperti Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang
bangunan, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW, Perda Nomor 2 tahun 2018
tentang rencana detail tata ruang kota, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang IMB.
"Dalam Perda itu dijelaskan, setiap bangunan baru,
merubah bangunan atau menambah bangunan wajib mengantongi IMB," kata Eka.
Dikatakannya, sebelum dilakukan penyegelan terhadap lima
bangunan yang tak mengantongi IMB tersebut, pihaknya terlebih dahulu sudah
mengirimkan surat peringatan adiministari berupa teguran pertama sampai ketiga.
"Namun tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan
untuk mengurus IMB. Karena itu, hari ini (Rabu) kami lakukan penyegelan
terhadap lima bangunan tersebut," katanya.
Sesuai aturan, pemilik bangunan yang sudah disegel tersebut
memiliki waktu 7 X 24 jam untuk mengurus IMB sebelum Dinas PUPR melakukan tindakan
lanjutan, berupa pembongkaran bangunan.
"Sejak terhitung hari ini, minggu depan sudah harus
diurus IMB-nya. Kalau tidak dilakukan, berdasarkan aturan itu kita
bongkar," lanjut Eka.
Untuk penyegelan bangunan sendiri bukan kali pertama
dilakukan Dinas PUPR. Pada Juli lalu, sebanyak sembilan bangunan yang tak
mengantongi IMB juga sudah disegel.
Dikatakan Eka, dalam mengurus IMB sebenarnya cukup mudah.
Pertama, warga yang ingin mendapatkan IMB harus mengurus keterangan rencana
kota di PUPR, setelah itu legalisasi gambar teknis.
"Itu semua gratis di Dinas PUPR. Terakhir baru
urus IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pembayarannya sesuai retribusi yang tertera di surat tagihan IMB. Di luar itu
kami tidak memungut apapun," pungkasnya. (rel
Tags:
KotaPayakumbuh