Realitakini.com BATUSANGKAR
Dalam satu malam jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis daun ganja kering dan sabu terhadap lima pelaku didua tempat yang berbeda pada hari Rabu malam tanggal (23/10/2019).
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.H, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama, S.H, memberikan keterangan kepada wartawan, memang telah dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana Penyalagunaan Narkotika hanya hitungan jam dalam satu malam di dua tempat yang berbeda.
Penangkapan pertama di lakukan terhadap pelaku penyalagunaan narkotika jenis daun ganja kering Rabu 23 Oktober 2019 sekitar pukul 20.10 wib yang bertempat
dirumah milik mertua Inisial SM di Jorong Koto Alam Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar.
Sebanyak tiga pelaku, Inisial SM, umur 45 tahun, Alamat Jorong Koto Alam Nagari Tabek Patah, Inisial EF, umur 23 tahun, Alamat Jorong Suayan Tinggi Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota, Inisial SH, umur 23 tahun, Alamat Jorong Suayan Tinggi Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dari pelaku disita barang bukti berupa, lima paket kecil Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus plastik bening, satu Paket sedang Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket Besar Narkotika jenis Daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, tiga pack kertas Vapir, satu pack bungkus plastik bening guna pembungkus Narkotika jenis daun Ganja kering, satu buah pisau, satu buah jeket warna hitam, uang sejumlah 100.000,- (seratus ribu) rupiah hasil penjualan Narkotika jenis daun ganja kering, satu unit Handphone merek strawberry warna hitam, satu unit Handphone android merek Vivo warna Hitam.
ketiga pelaku di tangkap berdasarkan informasih masyarakat, bahwa pelaku inisial SM sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering, setelah di lakukan penyelidikan dan dapat informasih maka di lakukan penangkapan terhadap SM yang lagi berada di rumah mertuanya bersama dua rekannnya EF dan SH. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua FKPN setempat.
Penangkapan kedua terhadap Pelaku penyalagunaan tindak pidana narkotika jenis sabu di depan Warung Milik Inisal RR, di Jorong Babusalam Nagari Pasir Lawas Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Pelaku inisial RR, umur 32 tahun juga seorang Residivis dimana sebelum nya sudah pernah tertangkap juga dalam kasus yg sama dan seorang temannya Inisial AND, umur 40 tahun, Alamat Jorong Koto Tuo Nagari Koto Tuo Kecamatan Sungai Tarab.
Dari pelaku di sita barang barang bukti yaitu, Satu paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu pack Plastik bening yang diduga digunakan untuk pembungkus narkotika jenis Sabu, Satu lembar tissu guna pembalut narkotika jenis Sabu, Satu unit handphone Android merek Samsung warna silver, Satu unit handphone Android warna putih.
Pelaku ditangkap Pada hari Rabu tanggal 23 oktober 2019 setelah mendapat informasih dari masyarakat, RR sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika Golongan satu jenis Sabu, setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.15 wib dilakukan penangkapan ketika RR sedang berada di depan warung miliknya bersama temannya AND. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Wali Jorong dan warga sekitar .
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 114(1), 112(1) , 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.(M)
Tags:
Tanah datar