Payakumbuh --Realitakini.com
Pada Jum'at (27/9) dilaksanakan sidang tindak pidana ringan terhadap pedagang yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pada Pasal 8 Ayat 1 Perda 05 Nomor 2007 menyebutkan dilarang berjualan menggunakan fasilitas umum, badan jalan, bahu jalan, taman kota, trotoar, dan jalur hijau.
Pedagang yang disidang itu melakukan kegiatan berjualan dengan menggunakan mobil minibus hijet 1000 yang dimodif bisa dibuka tutup satu sisi bodi, dengan memakai terpal dan banyak gantungan di mobilnya tepat di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnaan WD Kota Payakumbuh.
"Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Kota Payakumbuh menetapkan WY (46 tahun) didenda sebesar Rp. 300.000, apabila tidak mau membayar denda atau subsider hukuman kurungan penjara selama 3 hari," Kata Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Syafrizal dan Kabid Tibum B. Nasution, Sabtu (28/9) malam.
Disebutkan, pedagang ini sejak 2017 sudah diberi teguran SP 1 hingga SP 3, sehingga saat pelaksanaan penertiban pada Senin (23/9) petugas penegak perda Kota Payakumbuh terpaksa melakukan penindakan kepada pedagang tersebut dengan menyita beberapa barang dagangannya sebagai barang bukti. (Relis)
Tags:
KotaPayakumbuh