LImapuluhkota-Realitakini.com
Salah satu bentuk tunjangan Profesi guru(TPG),jadwal
pencairan TPG atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2019 telah di
atur dalam peraturan mentri keuangan-PMK Nomor 48/PMK.07/2019.Tentang Danan
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru di tetap kan pada tanggal 5 April 2019.
Berdasar kan pasal 24 PMK.Nomor 48/PMK.07/2019 penyaluran
TPG guru untuk triwulan 2 tahun 2019 paling cepat bulan juni sebesar 25 persen
dari pagu alokasi,berdasar kan ketentuan tersebut maka jadwal pencarian
tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 adalah bulan juni sampai agustus 2019.
Berdasarkan
informasi di lapangan dari beberapa sumber yang
tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan bahwatidak jelas, pembayaran
tunjangan sertifikasi guru di tingkat pengajar sekolah dasar yang ada di
kabupaten Lima Puluh Kota membuat
sejumlah tenaga didik pengajar sekolah dasar kabupaten Lima puluh Kota
mengeluh.
.
.
Menyikapi hal tersebut,Indrawati S,pd kepala dinas pendikan
kabupaten Lima Puluh kota membantah bahwa pencarian tunjangan sertifikasi guru
di tri wulan 2 sudah kami cairkan,cuman ada 17 tenaga pengajar yang belum
melengkapi persyaratan adrimistasi sehingga pencarian yang 17 guru ini
terhambat,dan kalau tidak kami cair kan maka akan mejadi temuan oleh BPK(Badan
Pemerikasa Keuangan),ujar nya mengatakan,selasa(10\09).
Senada dengan kepala Badan Keuangan kabupaten Lima Puluh
Kota,ketika awak media ini menghubungi melalui pesan singkat nya katakan,”kami
mengeluarkan pembayaran tentu permintaan dari dinas pendidikan dan juga badan keuangan hanya menerbitkan
surat perintah pencairan pencairan dana atau SP2D pada Bank pemegagang khas
daerah untuk membayarkan kepada nama-nama yang tertera pada amrah yang bdi
bantu oleh bendahara dinas pendidikan untuk mentransper langsung pada rekening
masing-masing guru,”ulas nya menerangkan.(yudiyusra)
Tags:
Limapuluhkota