Realitakini.com BATUSANGKAR Menanggapi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Kadis Koperindag Marwan, Bupati Tanah Datar berikan klarifikasi melalui konferensi Pers kepada Wartawan di gedung Indo Jolito Batusangkar Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat pada hari Rabu tanggal 25/09/2019.
"Kasus yang sedang menimpa Marwan merupakan sebuah musibah bagi pemerintah Kabupaten Tanah Datar, sekaligus peringatan Kepada ASN yang lain untuk lebih hati hati dalam menjalankan tugas, dan saya sudah sering mengatakan hindari berbuat kesalahan sekecil apa pun dalam melaksanakan tugas," Kata Bupati
Ketika di tanya apakah sebelumnya Bupati sudah mengingat kan Marwan untuk tidak melakukan tindakan menyalahi wewenang dan jabatannnya.
"Secara pribadi memang tidak tetapi secara keseluhuran Terhadap ASN selalu saya ingatkan untuk tidak melakukan suatu kesalahan dalam mengemban tugas dan amanatnya sebagai ASN," tambah Bupati.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan Bupati menghormati langka langka yang akan di ambil Polri . sekaligus apresiasi kepada polres Tanah Datar yang telah melaksanakan tugasnya.
"kita berikan kesempatan kepada pihak Polres, kalau ada yang perlu dipanggil, apakah itu di Koperindag atau lainnya dipersilahkan,” ucap Bupati.
"kita tidak akan memberikan bantuan hukum kepada marwan karena tindakan yang diambilnya merupakan masalah pribadinya,"tambah Bupati
Bupati juga mengatakan
pemerintah daerah belum bisa mengeluarkan keputusan untuk menghentikan yang bersangkutan sebagai ASN. Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan pengkajian dan Bupati mengatakan juga tidak ingin mendahului pihak kepolisian.
“Kita tidak ingin mendahului polisi dalam mengambil keputusan saat ini karena dalam UU ASN sudah jelas, kalau sudah ditetapkan sebagi tersangka itu diberhentikan sementara. Tapi kalau ternyata nanti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah maka dikembalikan semuanya,” tambah Bupati.
Beliau juga mengatakan
pemerintah daerah akan sesegera mungkin menunjuk pelaksana tugas sementara atau PLT agar seluruh kegiatan dan aktivitas kerja di Dinas koperindag bisa berjalan seperti biasa.
Dan Penunjukan PLT akan dilakukan setelah diterbitkannya surat penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak kepolisian dan diserahkan kepada pihak keluarga.
“Setelah mendapatkan surat dari pihak kepolisian atas penetapan tersangka saudara Marwan kepada pihak keluarga, maka berdasar itulah kita akan menunjuk PLT,” ujar Bupati (E/M)
Tags:
Sumbar