Realitakini.com BATUSANGKAR Kedapatan sedang berbuat cabul pasangan LGBT di gerebek warga pada hari kamis mlm pukul 20.00 wib di taman pagaruyung jorong Balai janggo Nagari Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
Hal ini di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Purwanto, SH, M.H melalui kasubag Humas Iptu marjoni Usman, mengatakan memang telah dilakukan penahan terhadap seorang pria pelaku tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur berinisial AE, umur 30 tahun, pekerjaan tani, alamat jorong koto gadang nagari padang ganting kecamatan Padang ganting.
Pelaku di tangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/202/K/IV/2019/SPKT, Tanggal 20 september 2019. perbuatan cabul yang di lakukan kepada seorang anak laki laki yang masih di bawah umur inisial ILB umur 17 tahun dan juga berdasarkan keterangan korban serta Saksi saksi dan Barang Bukti yang ada dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku
Saat ini kasus masih di tangani oleh unit PPA Polres Tanah Datar dan terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 UU No. 35 th 2014, tentang perlindungan anak, sebagai mana perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Yo Pasal 292 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman nya tertinggi 15 tahun penjara dan terendahnya lima tahun penjara (Rel/M)