Realitakini.com -TANAH DATAR
Satresnarkoba Polres Tanah Datar di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama, SH, menangkap lagi pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu dan daun ganja kering pada hari selasa tanggal 10/09/2019 di Jorong Badui Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas, SH, mengatakan kepada wartawan memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap nama Jamilus panggilan Miluih, Umur 42 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat jorong kinawai Nagari Balimbiang.
Pelaku di tangkap berawal dari Informasi Masyarakat bahwa Panggilan Miluih sering menggunakan dan Mengedarkan Narkotika di Jorong Baduih Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan.
Pada hari Selasa Sekitar pukul 16.00 Wib petugas melihat target sedang berjalan dipinggir jalan di Jorong Baduih Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, sewaktu petugas menghampiri Miluh yang bersangkutan sempat lari sehingga petugas melakukan pengejaran ke samping lapangan Futsal Dusun Napa dan petugas segera mengamankan yang bersangkutan.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan tujuh paket Narkotika gol I jenis sabu dan Satu paket Jenis Daun Ganja Kering yang disimpan didalam kotak Rokok merek Gudang Garam yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah milik orangtuanya di Jorong Baduih Nagari Simawang Kecamatan Rambatan ditemukan, satu set alat Bong dan satu pak Plastik bening guna pembungkus Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dapur rumah tersebut, penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Wali Jorong Baduih dan masyarakat setempat.
Dari pelaku di amankan barang bukti berupa, Tujuh Paket Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, satu paket Narkotika gol I jenis Daun Ganja Kering yang dibalut dengan kertas Vapir yang dibungkus dengan plastik bening, satu Set alat isap Narkotika jenis shabu/ Bong, satu Pak plastik guna pembungkus Narkotika jenis shabu, satu buah kotak rokok merek Gudang Garam, satu unit hp merk Nokia warna hitam.Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Polres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya.(M)
Tags:
Tanah datar