Payakumbuh - Realitakini.com
Ketua DPRD Kota Payakumbuh periode 2014-2019 Yendri Bodra Datuak Parmato Alam dalam laporan kinerja legislatif selama lima tahun terakhir menyebut, pihaknya telah mensahkan sebanyak 84 Peraturan Daerah (Perda).
Dt Parmato Alam beserta 25 anggota DPRD lainnya secara resmi diberhentikan dari jabatannya, Senin (02/09). Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 kembali diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.
"Selama 2014-2019 total Perda yang disahkan DPRD Kota Payakumbuh sebanyak 84 Perda. Empat diantaranya merupakan Perda Inisiatif," katanya.
Dia merinci, periode 2014-2015 total Perda yang disahkan berjumlah 18, periode 2015-2016 sebanyak 11 Perda disahkan, periode 2016-2017 disahkan sebanyak 25 Perda ditambah tiga Perda inisiatif. Kemudian, pada 2017-2018 ada 12 Perda dan satu Perda inisiatif disahkan, untuk 2018-2019 terdapat 12 Perda disahkan.
"Untuk 2019 dua Perda telah disahkan. Sedangkan tujuh Ranperda lain masih dalam tahap pembahasan," ucapnya.
Dia meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh untuk bisa menjalankan Perda yang sudah disahkan tersebut dengan maksimal untuk dapat dipergunakan dan diperuntukkan bagi warga daerah tersebut.
"Fungsikanlah Perda yang sudah disahkan itu untuk kesejahteraan warga Kota Payakumbuh," terangnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut beberapa tugas lain yang mesti dituntaskan DPRD periode 2019-2024 bersama Pemko Payakumbuh. Diantaranya, pengerjaan bendungan Batang Agam yang belum terealisasi.
"Tali irigasi yang sudah bagus dibangun belum maksimal dimanfaatkan dan sawah masih kering karena letak sawah lebih tinggi dibandingkan irigasi. Juga ada masalah dengan bantuan bibit jagung yang hasil panennya masih mengecewakan," tegasnya. (Relis)
Tags:
KotaPayakumbuh