Payakumbuh --Realitakini.com
Upaya untuk terus memberantas penyakit masyarakat (Pekat) terus dilakukan oleh Satpol PP Payakumbuh. Para pelaku penjual minuman keras (miras) diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Pekat dan Maksiat.
"Jumat kemarin (23/8), ada sidang tipiring (tindak pidana ringan) terhadap Sudirman Sinaga (SS), penjual miras di Jalan Jeruk, Kelurahan Labuah Basilang. Dia dituntut dari hasil razia yang kami lakukan pada Kamis malam (15/8)," ujar Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Devitra, Senin (26/8).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Payakumbuh mengeluarkan putusannya dan menyatakan SS bersalah serta divonis 7 hari pidana kurungan. Dia diberi kesempatan untuk banding dan diberi waktu 7 hari untuk berpikir sejak putusan sidang.
"Vonisnya tanpa subsider karena ini sudah ketiga kalinya kami mengajukan dia ke pengadilan. Mungkin hakim ingin memberikan efek jera lebih," ucap Devitra.
Pada hari yang sama, sidang tipiring juga dilakukan kepada pelaku penjual miras lainnya.
"Atas nama Nurhayati dengan TKP di Talang. Putusan hakim denda Rp 300 ribu karena dia baru kali ini disidang," tutur Devitra. (Humas)